Pemprov DKI Usul Ranperda Rumah Susun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 13:50 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pengembangan rumah susun yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, hingga transportasi publik. Konsep tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut membahas penyampaian pidato gubernur mengenai dua rancangan regulasi. Selain Ranperda tentang Rumah Susun, Pemprov DKI juga menyampaikan Ranperda tentang Pengendalian Penduduk.
"Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," kata Pramono.
Konsep Rumah Susun Terintegrasi
Melalui Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI ingin mengembangkan hunian dengan fungsi campuran atau mixed-use. Artinya, kawasan rumah susun nantinya tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga dapat dilengkapi dengan sekolah, pasar, fasilitas pelayanan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Pengembangan rumah susun juga akan diarahkan agar terhubung dengan sistem transportasi publik. Konsep tersebut dinilai dapat membuat kawasan hunian lebih mudah diakses sekaligus mendukung pengembangan kota yang terintegrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," ujarnya.
Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mengubah pola pembangunan hunian agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Rumah susun diharapkan dapat berkembang sebagai bagian dari kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas lengkap dan mendukung aktivitas masyarakat.
Sasaran Hunian Diperluas
Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan melalui Ranperda tersebut. Kebijakan tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga menyasar kelompok Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelompok MBT memiliki penghasilan di atas batas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mendapatkan hunian komersial. Pemprov DKI menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi tersebut.
"Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing," ungkap Pramono.
Perubahan pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan hunian lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Jakarta. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan unit rumah, tetapi juga memastikan hunian dapat diakses oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Peremajaan Kawasan Tanpa Penggusuran
Ranperda Rumah Susun juga memperkenalkan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk menata kawasan padat dengan kondisi kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Skema tersebut ditujukan untuk mendukung peremajaan kawasan tanpa harus memindahkan warga dari lingkungan tempat tinggalnya.
"Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," tuturnya.
Dengan pendekatan tersebut, penataan kawasan padat diharapkan dapat berjalan tanpa menghilangkan keterikatan warga dengan lingkungan asalnya. Hunian yang lebih layak juga dapat dibangun bersamaan dengan peningkatan kualitas kawasan dan fasilitas pendukung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!