Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 15:50 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp3 miliar," kata Joko Handono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Alhamdulillah, pak mentan memang selalu peduli dengan rakyat ...
    Bukti negara hadir
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Nasional
Karhutla di Kalimantan, 5 P...
Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.