Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Entah Siapa yang Salah, Ingin Pulang Kampung RX King Nyasar Masuk Tol Jagorawi

📅 Senin, 20 Jul 2026, 16:06 WIB | Oleh:
Entah Siapa yang Salah, Ingin Pulang Kampung RX King Nyasar Masuk Tol Jagorawi Doc: ANTARA/Instagram/@info_jabodetabek/Ilham Kausar.
Ket. Tangkapan layar dari video yang diunggah melalui media sosial Instagramyang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke jalan tol, Minggu (19/7).

JAKARTA -- Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jagorawi Ditgakkum Wal dan PJR Korlantas Polri membeberkan kronologi penindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (18/7) pagi.

​Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Kompol Jajuli menjelaskan insiden tersebut murni disebabkan karena pengendara salah menggunakan mode rute pada aplikasi penunjuk arah digital.

"​Perjalanan pengendara motor berinisial S (22) tersebut bermula dari kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi B 3649 KNB, pemuda asal Cianjur Selatan itu berniat melakukan perjalanan pulang menuju kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat," kata Jajuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

​Namun, tanpa disadari oleh pengemudi, setelan moda transportasi pada aplikasi peta digital miliknya itu rupanya berada dalam versi kendaraan roda empat atau mobil. Alhasil, rute yang diarahkan oleh aplikasi tersebut mengarah langsung ke gerbang masuk jalan tol.

Dengan memanfaatkan ketiadaan portal pembatas bagi roda dua pada akses masuk tol dari arah UKI Cawang, pengendara motor tersebut melenggang masuk ke jalur bebas hambatan dan terus melaju ke arah Bogor.

Kemudian, petugas pos patroli Jasa Marga dan kepolisian yang menyadari adanya kendaraan roda dua di dalam jalur cepat tol segera melakukan pengejaran. Tepat pada pukul 06.20 WIB, laju sepeda motor tersebut berhasil dihentikan oleh unit Patroli 211 di KM 25.500A Tol Jagorawi.

​"Petugas di lapangan langsung menghentikan kendaraan dan mendata identitas pengemudi beserta kendaraannya. Saat diperiksa, yang bersangkutan juga diketahui nihil atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," tutur Jajuli.

​Setelah dihentikan dan didata, petugas langsung menjatuhkan sanksi tilang menggunakan lembar biru agar pelanggar dapat langsung membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa harus melalui mekanisme sidang pengadilan.

​Pihak PJR memastikan peristiwa tersebut tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun kerugian materiil. Motor beserta pengendaranya kemudian dikawal oleh petugas untuk keluar dari area jalan tol menuju jalur arteri terdekat.

Sebelumnya, viral sebuah video yang diunggah melalui media sosial Instagram oleh akun @info_jabodetabek yang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke jalan tol. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Kejari Bogor Tetapkan Tersa...

Menanti RDG BI, 21 Juli 2026

33 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Menanti RDG BI, 21 Juli 2026
Daerah
Status Waspada, Gempa Vulka...
Megapolitan
Lahan Tidur di Malaka Jaya ...
Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.