Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 15:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Doc: ANTARA
Ket. Dokumentasi. Kebakaran lahan di musim kemarau 2026.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di momen kemarau karena dapat menyebabkan bencana kabut asap di wilayah setepat.

"Penanganan kasus Karhutla solusi yang terbaik adalah melakukan upaya pencegahan. Pendekatan yang dilakukan yaitu, pendekatan kesejahteraan, pendekatan lingkungan hidup dan pendekatan hukum. Artinya, kita mengutamakan tindakan persuasif tetapi tindakan tegas juga kita ambil jika ada yang melanggar," Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, di Pangkalan Bun, Jumat (21/8).

Menurut dia, penyebab kejadian karhutla di wilayah setempat selama ini tidak terlepas dari unsur kesengajaan sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk menindak pelaku pembakaran lahan. Pelacakan di lokasi kejadian kebakaran juga dilakukan saat terjadi karhutla.

"Kita harus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan. Data dan hasil pelacakan kejadian kami olah untuk selanjutnya ditindaklanjuti," katanya.

Dia menerangkan, berdasarkan prakiraan dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Kotawaringin Barat masuk musim kemarau sejak Juni dan berlangsung hingga beberapa bulan mendatang.

Kapolres Kobar pun mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah menangkap seorang tersangka yang diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 71 hektare di Kecamatan Kumai. Pria itu berinisial S (64), warga Kecamatan Kumai yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani atau petani sayuran.

"Akibat perbuatan tersangka, kurang lebih 71 hektare lahan terbakar mulai dari Kelurahan Candi hingga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai," katanya.

Peristiwa karhutla tersebut terjadi awal Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dengan titik awal kebakaran berada di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi.

Menurut Kapolres, informasi mengenai kebakaran pertama kali diterima Polsek Kumai melalui grup WhatsApp. Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, Manggala Agni, Tagana dan Masyarakat Peduli Api (MPA) langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

"Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dengan mineral gambut. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui penyebab karhutla tersebut berawal dari lahan perkebunan yang dikelola tersangka S," jelasnya.

Setelah mengidentifikasi tersangka, anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian hingga akhirnya S berhasil diamankan pada Senin (10/8) di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman.

Joko mengatakan saat tersangka diamankan, proses pemadaman masih berlangsung karena api di wilayah tersebut belum sepenuhnya padam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik ranting kayu, satu plastik material tanah gambut, satu plastik abu bekas pembakaran, satu jaring paranet yang terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit alat mesin semprot, satu botol herbisida, satu sarung dan satu korek api.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Bukti negara hadir
    Duka NTT, Duka kita semua,,,
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.