KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 23:22 WIB | Oleh: Vitto BudiTerdapat dugaan ”permufakatan jahat” antara Wakil Ketua BPK RI, AJP dan mantan Jampidsus FA melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020, yang ”bersepakat” memutuskan memulai audit investigatif pada tempus periode 2008. ”Hal ini telah mengkonfirmasi bahwa terdapat upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan maksud untuk melindungi pihak-pihak tertentu, mengingat penyalahgunaan keuangan Jiwasraya telah dilakukan sejak tempus 2004 berlanjut 2025, 2006, dan 2007,” urai Ronald.
KOSMAK memiliki bukti berupa dokumen Addendum Perjanjian Gadai antara Bambang Sudradjad, Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan RPR – selaku Direksi PT Rifan Financindo Advisori – sebesar Rp242 miliar, tanggal 13 Juli 2004, dengan memakai skema repurchase agreement (REPO) yang jumlah terus membengkak, dan berlanjut hingga 2007. Dilakukan kembali pada 2017. Total mencapai Rp5,7 triliun, yang seharusnya menjadi objek Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
”Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO di mana dana Rp5,7 triliun tersebut masuk ke dalam portofolio Jiwasraya melalui berbagai instrumen tidak langsung, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan produk reksa dana konvensional. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang, hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara,” timpal Petrus Selestinus.
KOSMAK memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon, terdapat suara mirip Wakil Ketua BPK RI, AJP, yang tengah mengarahkan Najmatuzzahrah, wakil penanggung jawab Tim Audit BPK RI. Isinya, meminta agar audit investigasi seluruhnya diarahkan untuk mendukung dugaan rekayasa dan manipulasi yang dibangun mantan Jampidsus FA yang mendudukkan Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Heru Hidayat sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Sebaiknya Anda baca juga:
KOSMAK juga menunjuk fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan transaksi REPO tidak semata-mata melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Bahkan, dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, disebutkan hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).
Persoalan Fundamental
Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta Sprindik baru digunakan untuk mengembangkan kembali penyidikan perkara Asabri. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah AH. Permintaan itu berkaitan dengan penelusuran KOSMAK terhadap investasi Asabri pada saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut KOSMAK, kedua perusahaan tersebut telah menghadapi persoalan fundamental sebelum sahamnya masuk dalam portofolio investasi. KBRI disebut terlilit utang, menghentikan kegiatan operasional, terkena suspensi, kemudian dinyatakan pailit hingga akhirnya dihapus dari papan perdagangan bursa. Sementara COWL disebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur, dinyatakan pailit, dan mengalami force delisting. KOSMAK mempertanyakan mengapa saham perusahaan dalam kondisi tersebut justru masuk dalam portofolio investasi.
KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dalam pengelolaan portofolio investasi Asabri. Mereka menduga terdapat praktik window dressing serta transaksi saham yang sebelumnya dikuasai kelompok tertentu pada harga rendah, kemudian dijual melalui mekanisme investasi kepada Asabri dengan harga lebih tinggi. Dalam surat tersebut, KOSMAK juga menyebut PR dan AS sebagai jajaran direksi yang menurut mereka belum pernah diperiksa penyidik.
Dugaan Pemerasan dan Penyuapan
KOSMAK berpandangan, Sprindik baru juga diperlukan untuk mengusut dugaan pemerasan dan penyuapan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya. Dalam konteks ini, KOSMAK meminta Jampidsus memeriksa SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
KOSMAK menduga SSN mengetahui atau terlibat dalam proses penyerahan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara pada masa penyidikan sebelumnya. KOSMAK menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar US$ 1,5 juta, dari Rp60 miliar yang diminta di sebuah lapangan golf, serta negosiasi mengenai aset pihak yang ketika itu sejatinya tidak berpotensi menjadi tersangka. Nilai uang itu hanya sebagian kecil saja dari total jumlah hasil dugaan pemerasan dan penyuapan yang diperkirakan KOSMAK mencapai lebih dari Rp35 triliun.
Seluruh informasi tersebut, tambah Petrus Selestinus, harus diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan. Menurut dia, Sprindik baru memberi landasan hukum bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait, menguji dokumen, serta menelusuri dugaan aliran uang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!