Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Impor SAP dari Tiongkok Diduga Rugikan Industri, KADI Mulai Penyelidikan Antidumping

📅 Senin, 17 Agu 2026, 22:57 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Impor SAP dari Tiongkok Diduga Rugikan Industri, KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Doc: istimewa
Ket. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap produk impor Superabsorbent Polymers (SAP) asal Tiongkok

JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap produk impor Superabsorbent Polymers (SAP) asal Tiongkok. Penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan peningkatan impor yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Ketua KADI Frida Adiati di Jakarta, Jumat (14/8). Produk SAP yang diselidiki masuk dalam klasifikasi HS 3906.90.92 dan 3906.90.99 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan, KADI menemukan adanya peningkatan produk impor SAP dari Tiongkok. Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,”jelas Frida.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia yang mewakili industri dalam negeri. Periode penyelidikan mencakup 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025.

Dalam periode 4 tahun tersebut, total impor SAP ke Indonesia mencapai 570.543 ton. Sebagian besar berasal dari Tiongkok yaitu 354.918 ton atau sekitar 62% dari total impor.

KADI akan melakukan penyelidikan selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak terkait. Meliputi industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen dari Tiongkok, serta perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia dan KBRI di Tiongkok.

KADI juga mengajak seluruh pihak berkepentingan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Luar Negeri
Qatar Suarakan Kebebasan Na...
Ekonomi
HUT ke-81 RI, BTN Perkuat K...
Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.