Paparan Suara Sound Horeg Bisa Memicu Penurunan Pendengaran
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 23:17 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Dokter Spesialis THT-KL Subspesialis Neurotologi Dr. dr. Fikri Mirza Putranto Sp.THT-KL Sub NO(K) menyampaikan bahwa paparan suara sound horeg bisa memicu masalah penurunan pendengaran.
“Berdasarkan penelitian satu dari empat orang yang terpajan suara setara sound horeg selama 1 jam sudah dapat diidentifikasi mengalami penurunan pendengaran bermakna,” kata Fikri kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Fikri mengatakan efek penurunan tersebut dimulai pada frekuensi di luar frekuensi komunikasi sehingga gangguan komunikasi baru dapat dinilai minimal lima tahun pasca pajanan secara konsisten.
“Gejala awal yang muncul adalah telinga berdenging dan gangguan komunikasi di tempat ramai. Efek ini akan makin besar pada telinga anak dan orang tua,” tutur Fikri yang juga pengajar pada Kelompok Staf Medis Telinga Hidung Tenggorokan - Bedah Kepala Leher Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia - Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Selain itu, kombinasi sound horeg dan alkohol dinilainya juga akan mempercepat proses kerusakan saraf pendengaran karena alkohol menghambat proses perbaikan sel.
Sound horeg adalah parade yang dilakukan sekelompok orang dengan membunyikan musik lewat perangkat pelantang suara yang diangkut menggunakan pikup atau truk, kemudian berkeliling di area kampung atau di jalan raya. Fenomena sound horeg turut marak pada sejumlah daerah seperti di wilayah Jawa Timur.
Fikri mengatakan bahwa sound horeg berdasarkan kriteria masuk ke kategori suara ekstrem keras. Hal tersebut berdasarkan tingkat suara yang dihasilkan dari sound horeg mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak 1 meter dari pengeras suara.
Berdasarkan jenis perangkat yang digunakan, lanjut Fikri, sound horeg diperkirakan memiliki frekuensi pada rentang 30–70 Hz.
Fikri mengatakan kombinasi frekuensi dan kekuatan suara yang dihasilkan bukan hanya merangsang organ pendengaran, namun, juga keseimbangan.
Lebih lanjut, Fikri menambahkan langkah perlindungan dari paparan suara sound horeg termasukdiperlukan bentuk kebijakan pemerintah.
“Kewajiban memisahkan sound horeg dari lingkungan perumahan. Kewajiban pengusaha sound horeg menjaminkan kesehatan pekerjanya ke BPJS-TK dan melakukan pemeriksaan audiometri berkala tiap tahun,” tutur Fikri.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg menyusul tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (15/9) menyampaikan bahwa pemerintah mengkaji penyusunan regulasi mengenai pengoperasian sound horeg. Dalam hal itu, pemerintah akan mengkaji tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara.
"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!