Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Beras Fortifikasi Bermasalah, BPKN Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Ganti Rugi

31 Minggu, 20 Sep 2026, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Beras Fortifikasi Bermasalah, BPKN Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Ganti Rugi Beras Fortifikasi Bermasalah, BPKN Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Ganti Rugi Doc: ANTARA/ HO-Bulog
Ket. Ilustrasi - Beras fortifikasi sebagai salah satu beras yang kaya gizi dan sehat.

JAKARTA – Pelanggaran ketentuan produk beras fortifikasi kembali menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar mutu, keamanan, dan informasi produk pangan.

Ketidaksesuaian dengan ketentuan tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap program fortifikasi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Karena itu, pengawasan dari hulu hingga produk beredar menjadi penting agar setiap beras fortifikasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib memenuhi tanggung jawab mutu dan memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terbukti melanggar ketentuan produk sesuai regulasi yang berlaku.

Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib beriktikad baik dan bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan, termasuk memastikan standar mutu terpenuhi dan informasi pada label sesuai dengan kondisi produk.

"Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen," kata Renti terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/9).

Dia menyampaikan hal itu menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

Renti menegaskan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menyoroti perspektif dolus eventualis dalam kasus tersebut.

Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan sadar kemungkinan, di mana pelaku tidak secara langsung menginginkan suatu akibat buruk terjadi, tetapi ia menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.

Menurutnya, aspek itu perlu dilihat apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beriktikad baik. Artinya, pelaku usaha harus comply dengan aturan yang berlaku.

"Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” katanya pula.

BPKN menilai ketentuan perlindungan konsumen memberikan dasar yang jelas mengenai kewajiban pelaku usaha.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai label dan iklan pangan, persyaratan mutu dan label beras, dan perizinan pangan.

Bagi BPKN, kata Renti lagi, standar tersebut bukan sekadar urusan administratif. Di balik label dan standar itu ada hak konsumen yang harus dilindungi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Main di Kandang, Arema FC Digulung Bali United

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Main di Kandang, Arema FC D...

Subuh Keliling untuk Mencari Masukan Warga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Subuh Keliling untuk Mencar...

Rapat Anggota Tahunan Sebuah Koperasi Harus Dilakukan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Rapat Anggota Tahunan Sebua...
Olahraga
Dewi Fortuna Masih Mendampi...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Gubernur Jabar Prihatin Banyak Warganya Terjerat Pinjol dan Judol

Gubernur Jabar Prihatin Banyak Warganya Terjerat Pinjol dan Judol

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.