Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap 'Naik Kelas'

📅 Minggu, 16 Agu 2026, 19:11 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap 'Naik Kelas' Doc: istimewa
Ket. Sesi diskusi di Indonesia Blockchain Week 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta 12-14 Agustus 2026

JAKARTA – Industri blockchain dan aset kripto Indonesia memasuki fase baru seiring menguatnya kerangka regulasi dan meluasnya pemanfaatan teknologi blockchain di berbagai sektor lewat tokenisasi real world assets (RWA), intellectual property tokenization, dan pembangunan infrastruktur digital. Perkembangan ini menandai kerangka industri yang tak hanya berfokus pada perdagangan aset kripto, tetapi juga pada penguatan ekosistem guna menciptakan nilai ekonomi yang lebih luas dan inklusif.

Regulasi Jadi Fondasi Industri untuk Naik Kelas

CEO INDODAX, William Sutanto, melihat transisi pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan relatif baik melalui pendekatan soft landing. Menurutnya, fase berikutnya perlu diarahkan pada penguatan ekosistem, terutama melalui integrasi yang lebih luas dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta regulasi yang tetap memberikan ruang bagi inovasi. 

“Kami tidak melihat transisi ke OJK sebagai sesuatu yang perlu ditakuti. Pendekatan soft landing membuat proses perubahan berjalan cukup baik. Yang terpenting adalah bagaimana kepastian regulasi yang semakin kuat dapat menjadi fondasi bagi industri untuk menjadi ruang inovasi dan integrasi yang lebih luas dengan ekosistem keuangan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen,” ujar William dalam panel diskusi di Indonesia Blockchain Week 2026.

Di saat yang sama, William menilai bahwa kerangka regulasi perlu terus berbasis pada ruang terhadap inovasi, akses terhadap pasar yang lebih luas, dan perlindungan konsumen. Melihat industri kripto yang berkembang cepat, membuat kemampuan untuk mengakomodasi inovasi menjadi penting agar pelaku domestik dapat bertumbuh dan berkompetisi di tingkat global.

“Industri kripto berkembang sangat cepat. Karena itu, yang perlu terus dicari adalah keseimbangan agar inovasi tetap memiliki ruang untuk berkembang, sementara perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas,” jelasnya.

Di sisi pasar, William melihat bertambahnya jumlah exchange berizin sebagai perkembangan positif karena memberikan pilihan bagi konsumen. Namun, di tengah penurunan volume perdagangan kripto secara global, ia mengingatkan bahwa volume pasar harus bergerak seimbang dengan pertumbuhan jumlah pelaku. Hal ini guna untuk memitigasi risiko konsolidasi di industri kripto nasional.

“Semakin banyak pemain tentu memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen. Namun, kita juga perlu melihat bagaimana pasar terus berkembang. Karena jika jumlah pemain bertambah sementara volume pasar tidak tumbuh sejalan, konsolidasi bisa menjadi salah satu dinamika yang terjadi ke depan,” tambahnya.

Tokenisasi Perluas Pemanfaatan Blockchain di Sektor Riil

Di tengah penguatan industri kripto, pemanfaatan teknologi blockchain juga mulai berkembang ke berbagai kebutuhan ekonomi yang lebih luas. Salah satunya terlihat dari pembahasan mengenai tokenisasi aset sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa melalui blockchain, berbagai aset seperti surat berharga, komoditas, emas, properti, hingga infrastruktur dapat direpresentasikan secara digital dan dibagi ke dalam unit yang lebih kecil, sehingga berpotensi memperluas akses investasi.

“Investor kecil, investor menengah, investor besar bisa menjadi bagian daripada ekosistem investasi karena adanya blockchain dan juga adanya kemampuan untuk mendigitalisasi aset-aset dan bisa membagi dalam bentuk bagian-bagian yang lebih kecil dan lebih terjangkau bagi para investornya,” ujarnya.

Pemanfaatan teknologi blockchain juga mulai dibangun pada sektor ekonomi kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, melihat blockchain dan Web3 dapat membuka peluang baru dalam pengelolaan dan komersialisasi kekayaan intelektual Indonesia.

“Blockchain membuka ruang untuk memperkuat kebijakan, perizinan, royalti, hingga menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP. Namun satu prinsip harus tetap dijaga, inovasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
NASA Ungkap Pola Arus Laut ...

Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas

4 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Polda Jatim Dalami Motif Pe...
Daerah
Pos Lantas Dilempar Molotov...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.