Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM di Sukabumi
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 16:13 WIB | Oleh: Haryo Brono
Doc: Pusat PVTPP
SUKABUMI — Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) memperkuat pendampingan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pertanian di Sukabumi, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peredaran produk pupuk.
Pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk tersebut berlangsung di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Kelurahan Baros, Rabu (12/8/2026). Kegiatan diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM sektor pertanian, serta pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perizinan terbaru, sekaligus memberikan pengetahuan praktis mengenai mekanisme pendaftaran pupuk yang dilakukan melalui sistem daring.
Kepala Pusat PVTPP mengatakan, pendampingan menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu,” ujarnya melalui siaran pers pada hari Kamis (13/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyesuaian Aturan Perizinan
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi memaparkan perubahan kebijakan perizinan berusaha, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem tersebut digunakan untuk menentukan tingkat risiko sekaligus persyaratan perizinan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. OSS-RBA membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian,” kata narasumber.
Meski sejumlah kegiatan usaha pertanian memiliki tingkat risiko rendah, pelaku UMKM tetap harus memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain aspek regulasi, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai proses pendaftaran pupuk melalui sistem OSS dan SIMPEL1.
Dwi Herteddy, SE, MP, menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu persyaratan penting sebelum produk pupuk diedarkan. Produk pupuk juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), serta dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.
UMKM Soroti Biaya Pengujian
Pembahasan mengenai persyaratan perizinan mendapat perhatian dari peserta. Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku UMKM menanyakan biaya pengujian, persyaratan teknis, hingga mekanisme pengurusan perizinan pupuk.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!