Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM di Sukabumi

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 16:13 WIB | Oleh:
Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM di Sukabumi Doc: Pusat PVTPP
Ket. Kegiatan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk tersebut berlangsung di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Kelurahan Baros, pada hari Rabu (12/8/2026). Kegiatan diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM sektor pertanian, serta pemangku kepentingan terkait.

SUKABUMI — Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) memperkuat pendampingan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pertanian di Sukabumi, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peredaran produk pupuk.

Pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk tersebut berlangsung di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Kelurahan Baros, Rabu (12/8/2026). Kegiatan diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM sektor pertanian, serta pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perizinan terbaru, sekaligus memberikan pengetahuan praktis mengenai mekanisme pendaftaran pupuk yang dilakukan melalui sistem daring.

Kepala Pusat PVTPP mengatakan, pendampingan menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu,” ujarnya melalui siaran pers pada hari Kamis (13/8).

Penyesuaian Aturan Perizinan

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi memaparkan perubahan kebijakan perizinan berusaha, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem tersebut digunakan untuk menentukan tingkat risiko sekaligus persyaratan perizinan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha.

“Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. OSS-RBA membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian,” kata narasumber.

Meski sejumlah kegiatan usaha pertanian memiliki tingkat risiko rendah, pelaku UMKM tetap harus memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain aspek regulasi, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai proses pendaftaran pupuk melalui sistem OSS dan SIMPEL1.

Dwi Herteddy, SE, MP, menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu persyaratan penting sebelum produk pupuk diedarkan. Produk pupuk juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), serta dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.

UMKM Soroti Biaya Pengujian

Pembahasan mengenai persyaratan perizinan mendapat perhatian dari peserta. Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku UMKM menanyakan biaya pengujian, persyaratan teknis, hingga mekanisme pengurusan perizinan pupuk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.