Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 18:34 WIB | Oleh:

Namun persoalan itu tidak berlangsung tanpa penyelesaian. Pada 24 Juli 2026, Pos Indonesia akhirnya menyelesaikan pembayaran yang sebelumnya tertunda, termasuk kompensasi atas keterlambatan.

Dengan demikian, 24,11 miliar rupiah yang sempat menjadi masalah akhirnya dibayarkan kepada pemegang sukuk.

Tetapi cerita belum selesai. Tekanan terhadap likuiditas Pos Indonesia juga berdampak terhadap penilaian lembaga pemeringkat.

Fitch Ratings memangkas peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia dari A(idn) menjadi C(idn). Peringkat utang senior tanpa jaminan perusahaan juga turun ke level C(idn).

Tidak berhenti di situ, Standalone Credit Profile Pos Indonesia ikut dipangkas dari bbb(idn) menjadi c(idn).

Penurunan tersebut menggambarkan memburuknya kemampuan keuangan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya jika dukungan eksternal tidak diperhitungkan.

Bagi investor, perubahan dari level A ke C merupakan sinyal yang tidak bisa dianggap ringan. Sebab persoalannya bukan lagi sekadar apakah sebuah pembayaran terlambat beberapa pekan.

Pasar mulai melihat bagaimana kondisi arus kas, model bisnis, dan kemampuan Pos Indonesia memenuhi kewajiban keuangannya dalam jangka lebih panjang.

Minta restrukturisasi

Setelah kewajiban 24,11 miliar rupiah diselesaikan, Pos Indonesia justru mengajukan langkah berikutnya. Perusahaan meminta persetujuan pemegang sukuk untuk melakukan restrukturisasi.

Rencana tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah atau RUPSI pada 19 Agustus 2026. Agenda rapat tidak hanya menyangkut restrukturisasi.

Pos Indonesia juga meminta adanya waiver atau pengesampingan terhadap sejumlah ketentuan financial covenant dalam laporan keuangan untuk periode 2025 dan 2026. Artinya, perusahaan membutuhkan ruang bernapas lebih panjang untuk menjalankan proses penyehatan keuangannya.

Langkah ini menjadi indikasi bahwa persoalan Pos Indonesia tidak berhenti pada keterlambatan pembayaran sukuk yang terjadi pada Juli. Ada pekerjaan rumah yang lebih besar di baliknya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Menko Ekonomi Targetkan Kre...
Daerah
BMKG Peringatkan Gelombang ...
Nasional
KADIN Ungkap Teknologi Buka...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.