Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 18:34 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SNamun persoalan itu tidak berlangsung tanpa penyelesaian. Pada 24 Juli 2026, Pos Indonesia akhirnya menyelesaikan pembayaran yang sebelumnya tertunda, termasuk kompensasi atas keterlambatan.
Dengan demikian, 24,11 miliar rupiah yang sempat menjadi masalah akhirnya dibayarkan kepada pemegang sukuk.
Tetapi cerita belum selesai. Tekanan terhadap likuiditas Pos Indonesia juga berdampak terhadap penilaian lembaga pemeringkat.
Fitch Ratings memangkas peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia dari A(idn) menjadi C(idn). Peringkat utang senior tanpa jaminan perusahaan juga turun ke level C(idn).
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak berhenti di situ, Standalone Credit Profile Pos Indonesia ikut dipangkas dari bbb(idn) menjadi c(idn).
Penurunan tersebut menggambarkan memburuknya kemampuan keuangan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya jika dukungan eksternal tidak diperhitungkan.
Bagi investor, perubahan dari level A ke C merupakan sinyal yang tidak bisa dianggap ringan. Sebab persoalannya bukan lagi sekadar apakah sebuah pembayaran terlambat beberapa pekan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pasar mulai melihat bagaimana kondisi arus kas, model bisnis, dan kemampuan Pos Indonesia memenuhi kewajiban keuangannya dalam jangka lebih panjang.
Minta restrukturisasi
Setelah kewajiban 24,11 miliar rupiah diselesaikan, Pos Indonesia justru mengajukan langkah berikutnya. Perusahaan meminta persetujuan pemegang sukuk untuk melakukan restrukturisasi.
Rencana tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah atau RUPSI pada 19 Agustus 2026. Agenda rapat tidak hanya menyangkut restrukturisasi.
Pos Indonesia juga meminta adanya waiver atau pengesampingan terhadap sejumlah ketentuan financial covenant dalam laporan keuangan untuk periode 2025 dan 2026. Artinya, perusahaan membutuhkan ruang bernapas lebih panjang untuk menjalankan proses penyehatan keuangannya.
Langkah ini menjadi indikasi bahwa persoalan Pos Indonesia tidak berhenti pada keterlambatan pembayaran sukuk yang terjadi pada Juli. Ada pekerjaan rumah yang lebih besar di baliknya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!