Wali Kota Bandung Tegaskan Penertiban PKL Tak Disertai Kompensasi
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 18:48 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap membuka ruang untuk mencari solusi bagi para PKL, terutama terkait rencana penyediaan lokasi alternatif.
Wali Kota Farhan mengatakan, apabila terdapat tawaran lokasi relokasi dari pihak lain, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita (BUMD Jawa Barat), skema tersebut perlu dibicarakan secara lebih rinci.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Wali Kota Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8).
Wali Kota Farhan merespons rencana solusi relokasi yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum. Menurut dia, apabila terdapat lokasi yang ditawarkan, perlu ada pembicaraan antara para PKL dengan pemilik atau pengelola tempat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” kata dia.
Persoalannya, menurut Wali Kota Farhan, relokasi ke tempat usaha formal membutuhkan biaya yang harus diperhitungkan para pedagang. Salah satunya kewajiban membayar sewa dan biaya pemeliharaan.
Ia mencontohkan, apabila para PKL masuk ke kawasan pusat perdagangan, terdapat kewajiban sewa tempat dan pembayaran biaya pelayanan setiap bulan. “Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kondisi tersebut menjadi tantangan karena sebagian besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa tempat dan biaya pemeliharaan.
“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Wali Kota Farhan.
Karena itu, ia menyambut positif apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, Farhan menekankan bahwa mekanisme dan bentuk penyelesaiannya harus diperjelas.
“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujar dia.
Wali Kota Farhan juga menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurut dia, konsep tersebut harus dikaji agar tidak justru menggeser pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal.
Ia menjelaskan, keberadaan UMKM Center pada dasarnya ditujukan untuk mengembangkan bisnis warga di sekitar lokasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!