Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati, Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Cimahi
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 15:44 WIB | Oleh: SujarCimahi, 29/9 (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengedaran uang palsu di wilayah Kota Cimahi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat di Cimahi, Selasa, mengatakan kedua tersangka, Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran uang palsu tersebut.
“Betul sudah ditetapkan dua tersangka dari kasus yang terjadi tersebut pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Gofur.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap digunakan untuk bertransaksi.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang tersebut diduga diperoleh tersangka dengan membeli dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram dengan perbandingan harga satu banding lima.
Uang yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong dengan membeli barang bernilai lebih kecil sehingga tersangka mendapatkan uang kembalian asli.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang tersebut sebagai barang bukti, antara lain mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, dan gantungan kunci dari sejumlah warung di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Selain uang dan barang belanjaan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP yang diduga tidak sesuai dengan STNK kendaraan bernomor polisi B 5774 FCV.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Gofur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!