Keselamatan Harus Jadi Prioritas, Kemenhub Perketat Pengawasan Layanan Bus AKAP
📅 Minggu, 09 Agu 2026, 16:37 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) guna membangun budaya keselamatan transportasi berkelanjutan, meningkatkan kepatuhan operator, serta memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pengguna jasa.
“Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (9/8).
Dia menyampaikan pengawasan berbasis data dilakukan di 115 terminal penumpang tipe A (TTA) seluruh Indonesia melalui Terminal Online System (TOS) yang hasilnya menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kepatuhan operator.
Aan menyatakan pengawasan yang dilakukan tidak hanya untuk mengetahui pelanggaran dan menindak pelanggaran, melainkan juga untuk membangun kesadaran dan kepatuhan operator angkutan umum.
"Karenanya, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan,” ujar Aan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebutkan berdasarkan data rekapitulasi pengawasan layanan AKAP di 115 Terminal Penumpang Tipe A pada bulan berjalan periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026 tercatat sebanyak 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat melalui TTA dan 2.380.867 kali perjalanan bus yang datang di TTA.
Aan mengungkapkan, pengawasan dilakukan guna memantau kepatuhan operator terhadap persyaratan administratif maupun teknis angkutan penumpang sekaligus mengetahui potensi pelanggaran yang dapat berpengaruh pada aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Hasil pemantauan bus yang berangkat, ditemukan sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen yang terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," kata Aan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kemudian, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71 persen tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran," tambahnya.
Lebih lanjut Aan menjelaskan jenis pelanggaran yang ditemukan petugas, di antaranya terkait penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan/kartu pengawasan (KPS).
Dari hasil pemantauan pelanggaran pada 1,3 juta perjalanan bus yang berangkat melalui TTA, dilaporkan ada 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e yang kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang sama juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, yakni 783.969 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 kali pelanggaran masa berlaku BLU-e yang kedaluwarsa, serta 611.953 kali pelanggaran KPS kedaluwarsa.
"Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten," beber Aan.
Ia menegaskan pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!