Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemnaker Susun Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 14:55 WIB | Oleh:
Kemnaker Susun Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy Doc: Kemnaker RI
Ket. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang pesat. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform atau gig economy.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang pesat. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform atau gig economy dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang lebih adaptif. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan hak-hak pekerja.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Cris menjelaskan skema tersebut tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai alih daya atau outsourcing. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui pengaturan yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar perlindungan bagi pekerja.

Menurut Cris, penyempurnaan aturan alih daya diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku.

Perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian Kemnaker dalam penyusunan regulasi baru. Cris mengatakan model kerja berbasis platform atau gig economy membuka peluang ekonomi yang semakin luas, namun juga membutuhkan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja baru tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," katanya.

Lebih lanjut, Cris menilai perubahan pola hubungan kerja turut mengubah peran praktisi human resources (HR) di perusahaan. Menurutnya, fungsi HR kini tidak lagi hanya mengelola administrasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam memastikan seluruh kebijakan perusahaan sesuai dengan regulasi sejak tahap perencanaan.

Peran tersebut mencakup penyusunan skema PKWT, pengelolaan tenaga alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital. Dengan regulasi yang adaptif dan tata kelola yang baik, Kemnaker berharap hubungan industrial di Indonesia dapat semakin sehat, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Ekonomi
BPS Catat 319 Daerah Hadapi...
Daerah
Fenomena Super New Moon, Su...
Advertisement
Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.