Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jepang Buka Pintu Sektor Penerbangan untuk Pekerja Migran

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 22:12 WIB | Oleh:
Jepang Buka Pintu Sektor Penerbangan untuk Pekerja Migran Doc: tang90246/Getty Images

TOKYO - Pemerintah Jepang, Rabu (9/9), mengusulkan sektor penerbangan masuk dalam program baru pelatihan dan ketenagakerjaan pekerja asing yang akan dimulai pada April 2027.

Usulan itu diajukan saat Jepang berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai industri yang menghadapi kekurangan parah tenaga kerja.

Perluasan tersebut disampaikan kepada panel ahli dan akan meningkatkan jumlah sektor yang tercakup program menjadi 18, termasuk perawatan lansia, pertanian, dan akomodasi.

Pekerjaan yang memenuhi syarat di sektor penerbangan antara lain penanganan di darat bandara, termasuk kegiatan pemuatan kargo.

Pemerintah berharap kerangka program tersebut dapat disetujui dalam rapat Kabinet pada Desember.

Program Employment for Skill Development akan menggantikan program pelatihan kerja teknis bagi warga asing yang kontroversial di Jepang.

Program baru itu pada prinsipnya mendorong pekerja asing beralih ke status Pekerja Terampil Keahlian Khusus setelah bekerja selama tiga tahun, sehingga mereka dapat bekerja di Jepang dalam jangka waktu lebih panjang.

Badan Layanan Imigrasi Jepang mengatakan pemerintah akan mengalokasikan 300 dari 4.900 kuota pekerja sektor penerbangan dengan status Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I untuk program baru tersebut.

Panel ahli juga membahas sektor jasa makanan. Pemerintah secara efektif menghentikan penerimaan baru pekerja asing berstatus Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I di sektor tersebut sejak April karena jumlah pekerja mendekati batas 50.000 orang.

Penangguhan itu memaksa sejumlah pelaku usaha merevisi rencana perekrutan pekerja asing dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kekurangan tenaga kerja di industri tersebut.

Pemerintah mengatakan “tidak ada perubahan besar dalam kondisi ekonomi” yang dapat menjadi alasan untuk menaikkan batas tersebut dan akan mempertahankan kuota 50.000 pekerja hingga akhir tahun fiskal 2028.

Pembatasan itu diberlakukan setelah jumlah pekerja asing berstatus Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I di sektor jasa makanan mencapai sekitar 46.000 orang pada akhir Februari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Megapolitan
Uni Eropa Siapkan Aturan 'B...
Advertisement
Kapok! Nekat Muncak Saat Ditutup, 8 Pendaki Ilegal Semeru Kena Blacklist Nasional Se-Indonesia

Kapok! Nekat Muncak Saat Ditutup, 8 Pendaki Ilegal Semeru Kena Blacklist Nasional Se-Indonesia

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.