Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nasib Pekerja Jadi Sorotan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut hingga Oktober

📅 Minggu, 06 Sep 2026, 19:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Nasib Pekerja Jadi Sorotan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut hingga Oktober Doc: ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putra.
Ket. Ilustrasi - Suasana aktivitas pekerja memproduksi pakaian jadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya untuk memperkuat aturan di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

Regulasi ini diharapkan dapat menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan dapat terwujud pada akhir Oktober 2026.

"Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud," ujar Yassierli di Jakarta, Minggu (6/9).

Dirinya berharap (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi legasi baru bagi perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Dan ini InsyaAllah akan menjadi legasi baru terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia," katanya.

Menurut Yassierli, sebanyak 155 juta angkatan kerja Indonesia, 60 persennya mereka berada pada sektor informal dan hal ini menjadi perhatian.

"Ini menjadi perhatian (concern) buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap hal tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkeadilan untuk semua pemangku kepentingan terkait.

Lebih lanjut, ia mengatakan regulasi ini juga ditujukan agar dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ketenagakerjaan dan Indonesia secara keseluruhan.

Yassierli menambahkan pemerintah sangat terbuka untuk mendengarkan aspirasi dan masukan terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan dari berbagai pemangku kepentingan terkait, mulai dari dunia usaha dan industri, hingga perwakilan atau serikat buruh/pekerja.

Menurutnya, berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam audiensi tersebut KBPBI menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan pelindungan bagi pekerja serta mendukung kepentingan dunia usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
Advertisement
Maskapai Garuda Indonesia Hentikan Layanan Penerbangan hingga Senin Siang karena Erupsi Anak Krakatau

Maskapai Garuda Indonesia Hentikan Layanan Penerbangan hingga Senin Siang karena Erupsi Anak Krakatau

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.