Menperin Agus: Investor Beli Waktu, Bukan Lahan! Ini 3 Hal yang Dituntut Kawasan Industri
📅 Kamis, 30 Jul 2026, 10:33 WIB | Oleh: Tim RedaksiKarena itu, kawasan industri harus bertransformasi menjadi ekosistem industri yang utuh: _investment enabler_, pusat rantai pasok, pusat inovasi, pusat pengembangan SDM, sekaligus pusat transformasi menuju industri hijau.
Data Kementerian Perindustrian mencatat, dalam 3 tahun terakhir telah terbit izin untuk 33 kawasan industri baru. Total kawasan industri nasional kini mencapai 180 kawasan dengan realisasi investasi kumulatif Rp6.800 triliun dan penyerapan 2,36 juta tenaga kerja.
"Namun ukuran keberhasilan kita bukanlah berapa banyak kawasan industri yang berhasil kita bangun, melainkan berapa besar tingkat okupansinya. Menambah kawasan tanpa mengisinya berarti kita menambah pasokan — bukan menambah daya saing," tegas Agus.
Pesan 3: Kunci Ada di Perizinan, Infrastruktur, dan Energi
Sebaiknya Anda baca juga:
Pesan ketiga, ada tiga hal yang akan menentukan daya saing kawasan: perizinan, infrastruktur, dan energi.
Pertama, kecepatan perizinan. "Kecepatan adalah bentuk insentif yang paling murah bagi negara, namun paling bernilai bagi investor," kata Agus. Ia meminta kawasan industri menjadi titik tunggal kepastian bagi penyewa.
Kedua, kesiapan infrastruktur industri dan penunjang seperti jalan, pelabuhan, air baku, dan pengolahan limbah. "Ini yang paling sering menjadi penentu pada tahap akhir keputusan investasi," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, energi terbarukan. Agus menegaskan penyediaan EBT sudah menjadi syarat masuk pasar global.
"Para prinsipal dan pembeli di Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang kini menanyakan asal-usul listrik yang menyalakan pabrik pemasok mereka. Kawasan yang tidak mampu menjawab pertanyaan itu akan kehilangan penyewa," tegasnya.
*RUU Kawasan Industri Dibahas di DPR*
Pada kesempatan itu Agus juga mengumumkan bahwa Kementerian Perindustrian telah merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri dan saat ini tengah dibahas bersama DPR.
RUU ini dirancang untuk dua hal: memperkuat fungsi kawasan industri sebagai penyelenggara ekosistem, dan mempercepat pembangunan dengan memangkas hambatan.
"Undang-Undang ini adalah ikhtiar negara untuk memperpendek jarak antara komitmen investasi dan produksi; persis hal yang tadi saya sebut sebagai komoditas sesungguhnya yang dijual oleh sebuah kawasan industri, yaitu waktu," kata Agus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!