Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menperin Agus: Investor Beli Waktu, Bukan Lahan! Ini 3 Hal yang Dituntut Kawasan Industri

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 10:33 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Karena itu, kawasan industri harus bertransformasi menjadi ekosistem industri yang utuh: _investment enabler_, pusat rantai pasok, pusat inovasi, pusat pengembangan SDM, sekaligus pusat transformasi menuju industri hijau.

Data Kementerian Perindustrian mencatat, dalam 3 tahun terakhir telah terbit izin untuk 33 kawasan industri baru. Total kawasan industri nasional kini mencapai 180 kawasan dengan realisasi investasi kumulatif Rp6.800 triliun dan penyerapan 2,36 juta tenaga kerja.

"Namun ukuran keberhasilan kita bukanlah berapa banyak kawasan industri yang berhasil kita bangun, melainkan berapa besar tingkat okupansinya. Menambah kawasan tanpa mengisinya berarti kita menambah pasokan — bukan menambah daya saing," tegas Agus.

Pesan 3: Kunci Ada di Perizinan, Infrastruktur, dan Energi

Pesan ketiga, ada tiga hal yang akan menentukan daya saing kawasan: perizinan, infrastruktur, dan energi.

Pertama, kecepatan perizinan. "Kecepatan adalah bentuk insentif yang paling murah bagi negara, namun paling bernilai bagi investor," kata Agus. Ia meminta kawasan industri menjadi titik tunggal kepastian bagi penyewa.

Kedua, kesiapan infrastruktur industri dan penunjang seperti jalan, pelabuhan, air baku, dan pengolahan limbah. "Ini yang paling sering menjadi penentu pada tahap akhir keputusan investasi," ujarnya.

Ketiga, energi terbarukan. Agus menegaskan penyediaan EBT sudah menjadi syarat masuk pasar global.

"Para prinsipal dan pembeli di Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang kini menanyakan asal-usul listrik yang menyalakan pabrik pemasok mereka. Kawasan yang tidak mampu menjawab pertanyaan itu akan kehilangan penyewa," tegasnya.

*RUU Kawasan Industri Dibahas di DPR*

Pada kesempatan itu Agus juga mengumumkan bahwa Kementerian Perindustrian telah merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri dan saat ini tengah dibahas bersama DPR.

RUU ini dirancang untuk dua hal: memperkuat fungsi kawasan industri sebagai penyelenggara ekosistem, dan mempercepat pembangunan dengan memangkas hambatan.

"Undang-Undang ini adalah ikhtiar negara untuk memperpendek jarak antara komitmen investasi dan produksi; persis hal yang tadi saya sebut sebagai komoditas sesungguhnya yang dijual oleh sebuah kawasan industri, yaitu waktu," kata Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Bencana Akan Dideteksi Meng...

Ngeri….. Sekali Bawa Narkoba Diupahi Rp220 Juta, Mak!

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Ngeri….. Sekali Bawa Nark...

Rakyat Sleman Boleh Lega, Ketersediaan Pangan Mencukupi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Rakyat Sleman Boleh Lega, K...

Para Wanita Jangan Gemuk-gemuk, ya, Susah Punya Anak

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Para Wanita Jangan Gemuk-ge...
Daerah
Wisata Hiu Contoh Destinasi...
Daerah
Penguatan Sektor Pariwisata...
Olahraga
Tim Basket Putri Terus Foku...
Olahraga
Jadwal Bakal Lumayan Padat,...

John Herdman Akan Debut Saat Melawan Timor Leste

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
John Herdman Akan Debut Saa...

AFC Ternyata Hanya Dianggap Anak Bawang oleh FIFA

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
AFC Ternyata Hanya Dianggap...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

31 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.