Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Pramono Ancam Cabut Izin Pengelola Sampah Nakal di Jakarta

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 16:50 WIB | Oleh:
Gubernur Pramono Ancam Cabut Izin Pengelola Sampah Nakal di Jakarta Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga kebersihan ibu kota dengan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pihak swasta yang terbukti membuang maupun menimbun sampah secara ilegal akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga kebersihan ibu kota dengan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pihak swasta yang terbukti membuang maupun menimbun sampah secara ilegal akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7). Penegasan itu juga menjadi respons atas keluhan masyarakat terkait penumpukan sampah di sejumlah titik, termasuk di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pramono mengatakan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) untuk mempercepat penanganan tumpukan sampah di berbagai wilayah Jakarta. Menurutnya, Pemprov DKI akan bergerak cepat setiap kali menerima laporan adanya penumpukan sampah.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," tegas Pramono.

Pramono mengungkapkan penumpukan sampah dalam jumlah besar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan disebabkan praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Pemegang izin pengelolaan sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke tempat pemrosesan akhir (TPA) justru menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Pembersihan di lokasi tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini. Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya," ujarnya.

Untuk mempercepat proses pembersihan, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 10 truk milik Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA). Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai edukasi mengenai pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi langkah penting dalam memperbaiki sanitasi lingkungan. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama agar persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan.

"Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama," ujar Menkes.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi vendor pengangkut sampah, tetapi juga terhadap penghasil sampah dan pengelola kawasan yang terbukti mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut, pengelola kawasan permukiman, komersial, maupun industri wajib mengelola sampah di wilayahnya dan dapat dikenai teguran tertulis hingga publikasi nama perusahaan apabila melanggar. Sementara itu, pemegang izin pengelolaan sampah atau izin usaha pelayanan angkutan kebersihan yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Melihat Racikan Shin Tae yong Saat Persija Jumpa Persebaya

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Melihat Racikan Shin Tae yo...

David Jonsson Ambil Alih Black Panther, Era Baru Wakanda Dimulai

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
David Jonsson Ambil Alih Bl...
Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.