Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Dikenai Sanksi DLH DKI
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 10:15 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah ilegal di Ibu Kota. Empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah ditindak setelah ditemukan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan yang telah diperiksa DLH DKI Jakarta yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8) sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta tidak ada toleransi terhadap praktik pembuangan sampah secara ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada perusahaan yang telah diperiksa. DLH DKI juga menelusuri seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka," ungkap Dudi di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Dudi, penelusuran tersebut diperlukan agar setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah dapat dimintai pertanggungjawaban. Perusahaan maupun pengguna jasa pengangkutan sampah tidak dapat begitu saja menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak yang kemudian membuangnya di lokasi ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta," tegasnya.
Dudi juga mengingatkan bahwa izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar dokumen administratif bagi perusahaan. Setiap penyedia jasa wajib memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke lokasi pembuangan akhir.
"Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai sumber sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, pengguna jasa pengangkutan sampah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sampah yang dihasilkan ditangani melalui jalur resmi. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan pengangkut, tetapi mencakup seluruh mata rantai pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan seharusnya dibawa dan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak.
Selain itu, DLH DKI menemukan adanya pihak yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar.
"Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran," jelas Helmy.
Sanksi uang paksa tersebut diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!