Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Pikir Cuma Dideportasi! Dirjen Imigrasi Ancam Jebloskan WNA Nakal ke Penjara

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 07:24 WIB | Oleh:
Jangan Pikir Cuma Dideportasi! Dirjen Imigrasi Ancam Jebloskan WNA Nakal ke Penjara Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Ditjen Imigrasi menggelar konferensi pers pelimpahan berkas 10 WNA investor asing yang dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua kiri) di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (21/7).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan tidak akan segan menjebloskan warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana ke dalam penjara, alih-alih sekadar menjatuhkan sanksi deportasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa, mengatakan sanksi pidana dikenakan untuk memberi efek jera dan mencegah masuknya warga negara asing (WNA) yang berniat tidak baik di Indonesia.

"Ini pesan dari kami kepada warga negara asing yang beritikad tidak baik, kemudian melakukan suatu tindak pidana. Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara, intinya seperti itu," kata Hendarsam.

Seperti hari ini, Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas 10 orang WNA investor palsu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kesepuluh WNA tersebut terdiri atas delapan orang asal Pakistan berinisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua orang WNA asal Irak berinisial RAM dan PAH.

Para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Karena keberadaan mereka sebagai investor, tetapi tinggal di satu apartemen yang mencurigakan, hingga akhirnya petugas Imigrasi Tangerang melakukan penyidikan.

Hasil pemeriksaan ditemukan fakta dokumen yang digunakan para WNA untuk mengurus visa investor, seperti akte notaris dan rekening koran perusahaan, semuanya fiktif.

"Jadi, hal-hal tersebut yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," ujar Hendarsam.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menambahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNA adalah tindak pidana pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, namun dalam praktiknya tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan motif para WNA tersebut masuk ke Indonesia untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang akan digunakan untuk masuk ke Inggris.

"Motif dari mereka, Indonesia bukan negara tujuan. Negara tujuannya Eropa (Inggris). Jadi, mereka sengaja mendapatkan ITAS Indonesia untuk mempermudah mereka memperoleh visa Eropa," kata Barron.

Kesepuluh WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.