DPR Resmi Sahkan UU PFII, Purbaya Sebut Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Global
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 13:16 WIB | Oleh: Tim Penulis"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," katanya.
Seluruh Fraksi Setuju
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, seluruh fraksi menyetujui RUU PFII untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU PFII. Ia menjelaskan pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah setelah RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, Panja menggelar rapat dengar pendapat umum pada 6–9 Juli 2026 guna menyerap aspirasi publik, sebelum melakukan pembahasan intensif, sinkronisasi, dan finalisasi naskah pada 9–20 Juli 2026.
Hekal menjelaskan, UU PFII mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan, kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, kelembagaan, hingga pembentukan dewan pertimbangan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, lembaga arbitrase, dan Pengadilan PFII.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan, termasuk insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, serta hak dan kewajiban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha di kawasan PFII.
Menurut Hekal, keberadaan UU PFII diharapkan mampu memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing investasi Indonesia, sekaligus mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!