Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Resmi Sahkan UU PFII, Purbaya Sebut Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Global

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 13:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Resmi Sahkan UU PFII, Purbaya Sebut Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Global Doc: Antara
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7).

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem jasa keuangan berstandar global yang terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII menjadi undang-undang di Jakarta, Selasa (21/7).

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global," ujar Purbaya.

Menurut dia, selama proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) hingga Rapat Kerja Tingkat I, pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional.

Purbaya menjelaskan, pengembangan PFII dibangun di atas tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. Melalui PFII, pemerintah menargetkan masuknya arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat perekonomian nasional.

Dengan tersedianya sumber pembiayaan tersebut, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dipercepat hingga mencapai target 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia," kata Purbaya.

Ia menambahkan, penguatan investasi juga akan memperluas basis penerimaan pajak (tax base) serta menciptakan lapangan kerja baru melalui efek berganda (multiplier effect) dari masuknya pembiayaan internasional.

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. Purbaya mengatakan PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi terkini, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik (best practices) industri keuangan global.

Menurut dia, salah satu keunggulan PFII adalah penguatan aspek hukum melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara efisien, konsisten, independen, serta tetap berlandaskan kedaulatan hukum Indonesia.

Sementara itu, pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional. Kehadiran PFII diharapkan mampu membuka lapangan kerja bagi talenta Indonesia sekaligus mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di sektor keuangan.

"Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional," ujar Purbaya.

Ia menegaskan, UU PFII bukan sekadar regulasi baru, melainkan menjadi fondasi bagi masa depan sektor keuangan Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Menekan Kasus HIV/AIDS deng...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.