Dinsos Padang Imbau Warga Manfaatkan Pemutakhiran Data Perlindungan Sosial
📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 20:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PADANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, Sumatera Barat, mendorong warga memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026.
"Perpanjangan waktu tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada warga melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data," kata Kepala Dinsos Kota Padang, Eri Sandjaya, di Padang, Sabtu (05/9).
Ia mengatakan perpanjangan tersebut menjadi kesempatan untuk melengkapi data warga yang belum terdata dalam portal Perlinsos.
Hingga 31 Agustus 2026 tercatat sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran terdata di portal Perlinsos.
Pendataan Perlinsos tidak hanya bertujuan memperluas cakupan data, tetapi juga meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial (bansos).
"Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap warga yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansps 2027," ujarnya.
Data Perlinsos menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027 sehingga Dinsos Kota Padang ingin memastikan data warga yang masuk lengkap dan akurat.
Kepala bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Padang, Syaiful Andri, mengharapkan perpanjangan waktu pendaftaran dan pemutakhiran data menjangkau lebih banyak warga.
"Melalui perpanjangan ini kami berharap semakin banyak warga yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data sehingga kondisi warga dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos," kata dia.
Ia mengharapkan upaya tersebut juga dapat menjangkau para warga yang selama ini mengalami keterbatasan dalam akses layanan digital.
Dengan data yang semakin lengkap dan akurat, proses penentuan penerima Bansos 2027 diharapkan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!