Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Batasi Gawai di Sekolah, Menkomdigi Sebut PP Tunas Jadi Acuan

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 09:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Batasi Gawai di Sekolah, Menkomdigi Sebut PP Tunas Jadi Acuan Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi-Siswa menggunakan smartphone di kelas.

JAKARTA – Pembatasan penggunaan gawai di sekolah mulai dipandang sebagai langkah untuk mengembalikan fokus utama pendidikan, yakni proses belajar dan interaksi sosial antarsiswa.

Di tengah semakin tingginya ketergantungan anak terhadap perangkat digital, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi distraksi, meningkatkan konsentrasi, serta mendorong siswa lebih aktif berkomunikasi dan berkolaborasi secara langsung.

Namun, pembatasan bukan berarti menolak teknologi. Tantangan terbesarnya justru terletak pada bagaimana sekolah mampu menyeimbangkan pemanfaatan gawai sebagai sarana pembelajaran dengan aturan yang jelas agar penggunaannya tetap produktif.

Dengan begitu, literasi digital tetap berkembang tanpa mengorbankan kualitas belajar maupun kesehatan mental peserta didik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik aturan pembatasan gawai di lingkungan sekolah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Meutya, pembatasan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.

“Aturan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangannya diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/7).

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan guna mendorong penggunaan teknologi digital bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Meutya menekankan pentingnya pengawasan bagi anak-anak dalam penggunaan gawai. Hal ini mengingat pesatnya penetrasi internet yang kini telah melampaui angka 80 persen di Indonesia di mana 48 persen dari total 220 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.

“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tutur Meutya.

Oleh karenanya, ia menilai aturan pembatasan gawai di sekolah merupakan langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi anak.

Lebih lanjut, Meutya menilai literasi digital juga perlu menjadi bagian dari pendidikan sejak usia sekolah. Ia mengatakan, pembekalan literasi digital menjadi tanggung jawab bersama yang perlu dihadirkan setiap pemangku kebijakan dan stakeholder lain yang menaruh perhatian terhadap isu perlindungan anak di ruang digital.

“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
BNPB Resmikan Bantuan 52 Hu...
Nasional
Wamentan Bakal Tindak Tegas...
Megapolitan
Pemkot Jakarta Selatan Past...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.