Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Optimalkan Sosialisasi Pajak Air Permukaan
📅 Senin, 01 Jun 2026, 07:01 WIB | Oleh: Tim PenulisSIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengoptimalkan sosialisasi pajak air permukaan perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan yang ada di daerah itu.
"Saat ini kita terus melakukan sosialisasipajak air permukaan (PIP) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada dalam upaya peningkatan pendapatan daerah," kata Pelaksana tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat Zulfi Agus di Simpang Empat, Minggu (31/5).
Menurutnya, kewenangan untuk memungut PIP merupakan kewenangan provinsi namun karena wilayahnya berada di Pasaman Barat maka merupakan tanggung jawab bersama
"Kita juga ikut serta mendampingi dan mendukung sosialisasi dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor itu," kata dia.
Dia mengatakan makin banyak intex atau air sungai yang mengalir ke dalam kebun akan lebih banyak lagi potensi pajak yang diterima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia berharap pajak air permukaan menjadi sumber penerimaan yang optimal bagi Pemkab Pasaman Barat dan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentu kita berharap tentunya kedepannya ada tambahan pendapatan Pasaman Barat melalui dana bagi hasil (DBH)," ujarnya.
Dia menjelaskan potensi pendapatan dari pajak air permukaan di Pasaman Barat dari kajian Pemprov Sumbar mencapai Rp332 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, pihaknya, saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit agar membayar pajak air permukaan.
"Saat ini kita bersama Pemprov Sumbar sedang menginventaris potensi pendapatan dari pajak air permukaan. Mudah-mudahan pendapatan daerah bisa bertambah kedepannya melalui DBH," kata dia.
Saat ini di Pasaman Barat ada 14 pabrik dan 17 perusahaan kelapa sawit yang menjadi potensi pendapatan pajak air permukaan.
Untuk 2026 Pemkab Pasaman Barat menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp161,64 miliar dengan meningkatkan sosialisasi ke wajib pajak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!