Tanpa Kepastian Hukum, Investor Enggan Masuk Indonesia
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Rezim pajak khusus harus tetap selaras dengan aturan pajak minimum global OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan tidak menimbulkan persepsi sebagai harmful tax regime yang dapat mengganggu reputasi Indonesia di mata investor,” katanya.
Terakhir, Yusuf mempertanyakan pemilihan Bali sebagai lokasi PFII. Ia menilai pusat keuangan biasanya berkembang di lokasi yang sudah memiliki ekosistem keuangan, likuiditas, dan talenta yang kuat.
“Sementara ini Indonesia masih memusatkan ekosistem tersebut di Jakarta. Jadi Bali berisiko menjadi kawasan yang menarik secara fisik tetapi belum memiliki aktivitas keuangan yang cukup dalam,” pungkas Yusuf.
Sebelumnya, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) lebih membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya insentif perpajakan. “Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” kata Fakhrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Fakhrul menjelaskan investor global lebih memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!