Tanpa Kepastian Hukum, Investor Enggan Masuk Indonesia
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA – Rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus didukung kepastian hukum. Hal itu demi menjamin iklim investasi bagi investor. Tanpa itu jangan harap PFII sesuai ekspektasi.
PFII merupakan kawasan ekonomi khusus yang dirancang pemerintah. PFII menawarkan aturan pajak ringan, kemudahan izin, dan hukum sendiri. Tujuannya adalah menarik investasi asing. Dana yang masuk akan dipakai untuk proyek besar dalam negeri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menilai kepastian hukum memegang peran sentral dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi PFII.
“Kepastian hukum turut pula berperan dalam menjaga iklim investasi yang kondusif. Kepastian hukum juga memberikan perlindungan hukum dalam berinvestasi. Kita tahu ada situasi di mana muncul ketidakpastian akibat timbulnya risiko bisnis yang harus ditanggung pelaku usaha,” tegas Hery, Selasa (7/7).
Menurut Hery, pajak selama ini lebih dianggap sebagai instrumen orientasi negara. Sementara pelaku dunia usaha, khususnya investor global, justru lebih membutuhkan jaminan perlindungan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pajak dianggap hanya merupakan instrumen orientasi negara yang belum tentu beririsan langsung dengan pelaku dunia bisnis itu sendiri. Investor global akan lebih dulu melihat apakah haknya dilindungi dan apakah ada kepastian saat terjadi sengketa,” jelasnya.
Selain kepastian hukum, Hery juga menyoroti pentingnya integritas dalam tata kelola PFII. Ia menekankan pemilihan regulator dan pelaku kebijakan harus dilakukan secara profesional.
“Bahkan dari pemilihan siapa yang ditempatkan sebagai regulator dan pelaku kebijakan, harusnya zero toleranceterhadap KKN. Semuanya harus ditempatkan karena merit system, bukan karena orang dalam,” tegas Hery.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, tanpa tata kelola yang bersih dan profesional, insentif sebesar apa pun tidak akan mampu menarik dana jangka panjang ke PFII.
“Kepercayaan investor dibangun dari 2 hal: hukum yang pasti dan penyelenggara yang bersih. Kalau dua ini tidak ada, sulit financial center bisa berkembang,” ucap Hery.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menegaskan bahwa keberhasilan PFII tidak bisa berjalan sendiri.
“Untuk bisa mencapai target, PFII seharusnya berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Investasi, kementerian teknis lainnya, kedutaan besar Indonesia di luar negeri, serta sektor swasta. Tujuannya agar bisa mengidentifikasi investor mana yang bisa ditargetkan untuk masuk ke Indonesia. Jangan bekerja sendiri,” ujar Esther.
Esther setuju bahwa potensi dana yang dapat dihimpun PFII sangat besar. Namun menurutnya, hal itu harus dibarengi dengan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Investor akan datang jika perizinan mudah, regulasi jelas dan tidak berubah-ubah, infrastruktur sudah well established, dan pasarnya menjanjikan,” lanjutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!