Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tahan Bupati Kuansing yang Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 19:00 WIB | Oleh:
KPK Tahan Bupati Kuansing yang Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka. Suhardiman di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

"Pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah. Dalam proses tersebut, Bupati diduga meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut KPK, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing. Zulkarnain diduga membeli Toyota Land Cruiser Rp2,05 miliar secara kredit menggunakan identitas Ardiles untuk memenuhi permintaan Bupati Kuansing.

KPK juga mengungkap dugaan suap serupa saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'. Sebelumnya menggunakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, kemudian kembali dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujar Achmad.

Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan barang bukti satu Pajero Sport, BBE, transaksi pembayaran cicilan mobil, serta dokumen pendukung lainnya. KPK juga mengungkap adanya upaya menyembunyikan mobil dengan menjualnya ke sebuah showroom setelah Suhardiman diduga mengetahui kegiatan ini.

Selain dugaan suap jabatan, KPK menemukan dugaan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," kata Achmad.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Suhardiman disangka sebagai penerima suap. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
Kebakaran Kawah Ijen Merambat ke Air Terjun Kalipait Bondowoso, Tim Rescue Panjat Manual ke Titik Api

Kebakaran Kawah Ijen Merambat ke Air Terjun Kalipait Bondowoso, Tim Rescue Panjat Manual ke Titik Api

05 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.