Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

HKI Usulkan Badan Kawasan Industri Nasional di Bawah Presiden untuk Pangkas Hambatan Investasi dan Sinkronkan Regulasi

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
HKI Usulkan Badan Kawasan Industri Nasional di Bawah Presiden untuk Pangkas Hambatan Investasi dan Sinkronkan Regulasi Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Umum HKI Indonesia Didik Prasetiyono mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri, di Jakarta, Senin (29/6).

Jakarta – Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mengusulkan pembentukan Badan Kawasan Industri Nasional (BKIN) yang berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan penuh mengoordinasikan pengelolaan kawasan industri guna mengatasi tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

"Norma dalam undang-undang yang kami usulkan, perlu dibentuk badan kawasan industri nasional," kata Wakil Ketua Umum HKI Indonesia Didik Prasetiyono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri di DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Didik, badan tersebut diusulkan sebagai lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyinkronkan kebijakan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.

HKI menilai saat ini terdapat sedikitnya 24 regulasi yang mengatur kawasan industri di berbagai kementerian sehingga sering memicu tumpang tindih aturan dan menghambat investasi.

"Mengapa hambatan investasi terjadi. Paling tidak ada 24 regulasi yang terkait dengan kawasan industri yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.

Selain harmonisasi regulasi, HKI meminta RUU Kawasan Industri mengakomodasi penyelesaian berbagai persoalan seperti pertanahan, tata ruang, lingkungan hidup, infrastruktur, hingga keamanan kawasan.

Didik mencontohkan proses perizinan pertanahan yang masih memakan waktu sangat lama meski investor telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"Waktu tunggu investor itu tidak bisa lama. Pengurusan pertanahan bisa 1,5 tahun lebih... Jadi lambat sekali dalam konteks menghambat investasi," katanya.

HKI juga mengusulkan penerapan sistem pengamanan kawasan industri yang berlaku secara nasional agar memberikan kepastian bagi investor.

"Jadi ada jaminan kalau investasi di kawasan industri itu aman," ujar Didik.

Selain itu, HKI mengusulkan agar RUU Kawasan Industri memberikan kemudahan pendirian pusat pendidikan dan pelatihan vokasi di kawasan industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

"Norma dalam undang-undang yang kami usulkan memberikan kemudahan pembangunan fasilitas pendidikan," kata Didik.

Menurutnya, pengembangan pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri akan memperkuat keterkaitan (link and match) antara dunia pendidikan dan dunia usaha.

Masih Dikaji

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
    Mending naikin tarif sekalian, minimal tarif ojol 15-20 ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Ekonomi
RAPBN dan Nota Keuangan tah...
Daerah
Evakuasi kapal Mentawai Fas...
Daerah
Prosesi Maria Assumpta Nusa...
Megapolitan
Gubernur Pramono Lepas Pese...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.