Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korupsi APBKam Rp404,5 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Jadi Tersangka.

📅 Jumat, 02 Okt 2026, 15:19 WIB | Oleh:
Korupsi APBKam Rp404,5 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Jadi Tersangka. Doc: Antara Foto
Ket. Mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, berinisial H (52), tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa, saat ditahan Polres Siak, Riau.

Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Riau, menetapkan mantan penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya berinisial H (52) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404,5 juta.

Kepala Satreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos di Siak, Jumat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya," katanya.

H merupakan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, periode 2018–2023. Polisi mengamankan H pada Rabu (30/9) dan langsung menahannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

Pada Tahun Anggaran 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya mengelola anggaran sebesar Rp2,115 miliar, sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 anggaran kampung mencapai Rp2,126 miliar.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada Tahun Anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan akibat kekurangan volume maupun kesalahan penghitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, terdapat kewajiban pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp45.092.324 yang belum disetorkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan audit dalam proses penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73," kata Raja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.