Wagub Rano Karno Sebut Pajak dan Retribusi Daerah Masih Jadi Penopang Utama PAD Jakarta
📅 Senin, 29 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan pajak dan retribusi daerah tetap menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan operasional pemerintahan sekaligus pembangunan di Ibu Kota. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Dalam rapat tersebut, Rano menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ia juga memaparkan penjelasan gubernur mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Kepercayaan publik harus terus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Rano.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Karena itu, kemitraan yang telah terjalin diharapkan semakin kuat demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang memiliki daya saing tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Rano menjelaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, dinamika perekonomian, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, penyempurnaan regulasi juga dibutuhkan agar sistem pemungutan pajak dan retribusi semakin adaptif sekaligus memberikan kepastian hukum.
"Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi diperlukan agar sistem pemungutan semakin memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.
Usulan perubahan aturan tersebut meliputi penegasan definisi kendaraan umum terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penegasan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik serta memperluas pengecualian objek Pajak Reklame.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak hanya itu, perubahan regulasi juga mencakup perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah agar selaras dengan kondisi terkini dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Rano berharap penyempurnaan regulasi tersebut mampu menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Ia optimistis pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
"Harapannya, masyarakat dapat terus berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah dengan sistem yang semakin baik dan berkeadilan," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!