Walkot Farhan Bongkar 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipatiukur Bandung
📅 Kamis, 25 Jun 2026, 20:32 WIB | Oleh: OpikKOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat menertibkan sebanyak 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan penertiban bangunan liar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," ujar Farhan di Bandung, Kamis (25/6).
Farhan memastikan, Pemerintah Kota Bandung mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar aturan.
Ia menegaskan sesuai ketentuan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi pelaku usaha pemilik bangunan liar tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyebut, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.
"Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar," ujar Bambang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian pemberitahuan hingga penerbitan surat peringatan.
Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan penertiban kali ini. Dengan pembongkaran secara mandiri, material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.
"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," katanya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!