Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perhatian! Pendaki Gunung Gede Pangrango Dilarang Keras Bikin Api dan Nyampah di Alun-alun Suryakancana, Ini Sanksi Pelanggarannya

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 19:33 WIB | Oleh:
Perhatian! Pendaki Gunung Gede Pangrango Dilarang Keras Bikin Api dan Nyampah di Alun-alun Suryakancana, Ini Sanksi Pelanggarannya Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dari kawasan Gunung Putri, Desa Sukatani, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

CIANJUR, JAWA BARAT - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango melarang pendaki membuang sampah sembarangan dan menyalakan api saat berada di kawasan taman nasional terutama saat membuka tenda di Alun-alun Suryakancana guna menghindari kerusakan dan kebakaran lahan.

Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni di Cianjur, Kamis (23/7), mengatakan larangan tersebut berlaku selamanya dan tidak hanya saat musim kemarau, namun masih banyak laporan pendaki tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan dan membuat api unggun.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan operasi bersih-bersih sampah mulai dari jalur pendakian hingga Alun-alun Suryakancana yang dilaporkan menjadi lautan sampah seiring tingginya angka pendakian selama satu pekan terakhir.

"Kami akan melakukan aksi bersih-bersih sampah bersama relawan dan volunter mulai dari jalur pendakian hingga Alun-alun Suryakancana yang kerap dijadikan tempat berkemah para pendaki sebelum kembali turun dari Gunung Gede-Pangrango," katanya.

Bahkan pihaknya akan menambah papan peringatan agar pendaki tidak membuang sampah dan menyalakan api atau membuat api unggun di seluruh lokasi taman nasional terutama lokasi berkemah yang dapat menjadi penyebab kebakaran lahan di mana terdapat hamparan bunga abadi.

Dia berharap seluruh pendaki cerdas menjaga lingkungan dan kelestarian taman nasional dengan membawa turun setiap sampah yang dihasilkan selama pendakian agar lingkungan taman nasional tetap bersih dan asri.

Saksi tegas akan diberikan pada para pendaki yang melakukan pelanggaran mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat larangan mendaki di seluruh gunung yang masuk dalam kawasan taman nasional di Indonesia.

"Kami akan meningkatkan patroli guna mencegah pelanggaran yang dilakukan pendaki, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pendaki yang melakukan pelanggaran mulai dari membuang sampah, menyalakan api hingga mencemari lingkungan taman nasional," katanya.

Sementara video viral di media sosial tumpukan sampah menghiasi Alun-alun Suryakancana terutama sampah plastik yang ditinggalkan para pendaki. Hal tersebut menjadi sorotan bagi pendaki lain yang menyayangkan aksi tersebut.

Pemandangan di kawasan berkemah para pendaki sebelum atau sesudah pulang dari puncak Gunung Gede Pangrango, terkesan kumuh karena dihiasi sampah yang dibuang sembarangan sehingga membuat kawasan yang ditumbuhi bunga abadi atau Edelweis tidak lagi indah. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Daerah
Festival Budaya NCH Sikalan...
Megapolitan
Lewat UMKM Pasar Jambu Dua,...
Advertisement
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.