Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permendag 18/2026 Keluar, Importir Wajib Tahu 4 Perubahan Penting Ini

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 18:22 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Permendag 18/2026 Keluar, Importir Wajib Tahu 4 Perubahan Penting Ini Doc: istimewa
Ket. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Senin, 15 Juni 2026 ini diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Permendag 18/2026 diundangkan pada 4 Juni 2026. Tujuannya untuk melancarkan arus barang impor, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, memperkuat integrasi sistem elektronik, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan penyempurnaan kebijakan impor tetap mengedepankan pengawasan dan kepatuhan.

“Permendag 18/2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy.

Materi sosialisasi disampaikan Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha. Ia menjelaskan regulasi ini hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan impor agar layanan lebih efektif, kepastian hukum lebih kuat, dan mekanisme pengawasan lebih baik.

4 Substansi Utama Permendag 18/2026

1. Penerbitan Laporan Surveyor setelah PI Berakhir  

Importir yang sudah memenuhi ketentuan substantif, termasuk selesai Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), tetap bisa mendapat Laporan Surveyor (LS) meski masa berlaku Persetujuan Impor (PI) sudah habis.  

Ketentuan ini berlaku jika barang sudah diverifikasi di negara asal/muat atau sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum PI berakhir, tapi proses administrasi LS belum selesai.

2. Penguatan Validasi Nomor PI di LS dan PIB 

Permendag 18/2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI di LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) konsisten dan bisa ditelusuri. Ini untuk mencegah ketidaksesuaian data dan memperkuat pengawasan berbasis sistem elektronik.

3. Penyesuaian Sanksi untuk Importir yang Tidak Lapor Realisasi Impor 

Pemerintah menambah mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama jika importir tidak memenuhi kewajiban laporan realisasi impor.  

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Rambut Tipis dan Mudah Lepek? Kini Ada Solusi dengan Formula Ultra Ringan
    Preview komentar:
    Keluhan BRI QLola
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PM Pakistan Sebut Kesepakatan AS-Iran Berlaku “Segera” Setelah Kedua Pihak Menandatanganinya
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Bagaimana cara menghubungi BRI QLola?
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.