Ekspor Tak Boleh Mandek, RI Putar Otak Hadapi Aturan Bea Masuk Baru Arab Saudi
📅 Minggu, 19 Jul 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) mendorong pelaku usaha Indonesia untuk tetap menjaga daya saing produk di pasar Arab Saudi, menyusul perubahan tarif bea masuk yang ditetapkan pemerintah setempat terhadap sejumlah komoditas impor.
Kebijakan baru tersebut memang memengaruhi komoditas impor Arab Saudi dari berbagai negara. Namun peluang untuk memperluas pasar di Arab Saudi bagi produk Indonesia dinilai masih terbuka lebar. Hal itu disampaikan Atase Perdagangan RI Riyadh, Zulvri Yenni, di Riyadh kemarin.
"Perubahan tarif oleh Pemerintah Arab Saudi perlu kita sikapi sebagai upaya membuka peluang baru. Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah, khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi seperti kerupuk udang," ujar Zulvri.
Menurut Zulvri, perubahan tarif tersebut diterbitkan pemerintah Arab Saudi untuk melindungi dan mendorong perkembangan produk pertanian lokal. Kebijakan ini juga tetap sesuai dengan komitmen Arab Saudi pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk terhadap sejumlah komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan produk pangan. Penetapan disampaikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 tertanggal 15 Juni 2026 dan berlaku mulai 26 Juni 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perubahan tarif mengatur 51 komoditas, termasuk ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu, telur, buah-buahan, bunga, serta produk olahan pertanian.
Zulvri menilai penguatan sektor pertanian dan akuakultur Arab Saudi justru berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap produk dan jasa pendukung dari Indonesia.
"Penguatan sektor pertanian dan akuakultur Arab Saudi juga berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap teknologi budidaya, sistem rantai dingin, pakan, benih, serta berbagai jasa pendukung yang Indonesia miliki," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Berbagai kebutuhan yang akan mengiringi kebijakan ini dapat menjadi peluang kerja sama antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi," tambah Zulvri.
Dirinya menekankan, produk Indonesia tetap mampu bersaing di pasar Arab Saudi selama memenuhi tiga kunci: kualitas, efisiensi biaya, dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
"Selain itu, pelaku usaha Indonesia perlu memperhatikan pengembangan produk bernilai tambah agar tetap dapat berkompetisi di pasar Arab Saudi," ujar Zulvri.
Kemendag berkomitmen terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kebijakan tarif Arab Saudi. Bersama Kedutaan Besar RI Riyadh, Kemendag akan mengidentifikasi dampak kebijakan terhadap ekspor Indonesia dan menyampaikan informasi berkala kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Perdagangan Indonesia - Arab Saudi
Sepanjang Januari–Mei 2026, total perdagangan Indonesia dan Arab Saudi tercatat sebesar 2,19 miliar dolar AS dengan ekspor Indonesia ke Arab Saudi sebesar 843 juta dolar AS. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai 6,53 miliar dolar AS, dengan ekspor Indonesia ke Arab Saudi sebesar 2,88 miliar dolar AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!