Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Harta Koruptor Jadi Sorotan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harta Koruptor Jadi Sorotan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026 Doc: Antara
Ket. Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho.

Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai aset negara yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana korupsi dapat kembali menjadi modal penting bagi pembangunan nasional.

Menurut dia, pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan sumber daya negara agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kekayaan negara yang hilang akibat korupsi, pada hakikatnya merupakan sumber daya pembangunan yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8).

Ia menuturkan persoalan hukum tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan nasional. Karena itu, kepastian hukum, pemberantasan korupsi, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengembalian aset hasil kejahatan perlu ditempatkan dalam satu kerangka pembangunan.

“Di situlah hukum bertemu dengan pembangunan dan keadilan ekonomi,” tuturnya.

Hardjuno menilai salah satu persoalan pembangunan Indonesia adalah kecenderungan mengukur kemajuan hanya dari pertumbuhan angka ekonomi. Padahal, konstitusi telah memberikan arah bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan industrialisasi memang penting, tetapi seluruhnya merupakan instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan.

Tujuan akhirnya, kata Hardjuno, harus tercermin dari semakin produktifnya masyarakat, meningkatnya kepemilikan aset, tersedianya pekerjaan layak, serta terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.

“Kalau ekonomi tumbuh tetapi kekayaan semakin terkonsentrasi, kita perlu berani mengatakan ada yang harus diperbaiki dari arah pembangunan kita,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui keberpihakan terhadap sektor produktif, UMKM, koperasi, pertanian, industri nasional, serta penciptaan lapangan kerja.

Hardjuno menegaskan ekonomi kerakyatan bukan berarti menolak investasi maupun mekanisme pasar. Namun, negara perlu memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati kelompok bermodal besar.

Ditargetkan Disahkan 2026

Sementara itu, Komisi III DPR RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Komisi III akan terus membahas RUU tersebut pada masa sidang 2026–2027. Komisi yang membidangi penegakan hukum itu juga menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.