Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Permendag 18/2026 Keluar, Importir Wajib Tahu 4 Perubahan Penting Ini

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 18:22 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Langkah ini diambil karena laporan realisasi impor penting untuk monitoring dan evaluasi kebijakan, tapi masih ada kasus ketidakpatuhan yang belum terjangkau sanksi sebelumnya.

4. Mekanisme Penyelesaian Hambatan Arus Barang Impor  

Pengaturan ini berlaku sejak 4 Juni 2026 dan memberi dasar bagi pemerintah untuk merespons cepat kondisi tertentu terkait kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, atau arahan Presiden.

Kemendag berharap aturan baru ini membuat proses impor lebih lancar, transparan, dan akuntabel bagi pelaku usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Tabrakan Truk di Cawang Aki...
Luar Negeri
Kerusuhan Pecah di Milan, T...
Advertisement
2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.