Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Permendag 18/2026 Keluar, Importir Wajib Tahu 4 Perubahan Penting Ini

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 18:22 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Langkah ini diambil karena laporan realisasi impor penting untuk monitoring dan evaluasi kebijakan, tapi masih ada kasus ketidakpatuhan yang belum terjangkau sanksi sebelumnya.

4. Mekanisme Penyelesaian Hambatan Arus Barang Impor  

Pengaturan ini berlaku sejak 4 Juni 2026 dan memberi dasar bagi pemerintah untuk merespons cepat kondisi tertentu terkait kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, atau arahan Presiden.

Kemendag berharap aturan baru ini membuat proses impor lebih lancar, transparan, dan akuntabel bagi pelaku usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Simeone Cadangkan Julian Al...

Penurunan Harga Pupuk Membantu Petani Sumedang

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Penurunan Harga Pupuk Memba...

Tinggalkan City, Rodri Perkuat Skuat Barcelona

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tinggalkan City, Rodri Perk...
Ekonomi
Tenun Goyor Hadapi Tantanga...
Daerah
Pemkot Banjarmasin Siaga Ha...
Ekonomi
BUMDes Jadi Motor Ekonomi Desa
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.