Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bukan Cuma Polisi, Kalangan Sipil dan ASN Bakal Duduki Jabatan Strategis di Polri, Ini Aturan Mainnya

📅 Kamis, 11 Jun 2026, 01:50 WIB | Oleh:

Menurut dia, gagasan tersebut muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

27 Rumah Ikan Diboyong ke Kayu Pulau , Jayapura

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
27 Rumah Ikan Diboyong ke K...

Lokasi Durian Premium Tengah Disiapkan di Kabupaten Kaur

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Lokasi Durian Premium Tenga...
Olahraga
Tugas Berat Fajar/Fikri di ...
Nasional
Akademisi Berikan Apresiasi...

Raja Ampat Belajar Menanam Kakao

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Raja Ampat Belajar Menanam ...
Daerah
Perlu Kerja Sama Berbagai P...
Tugas Berat Fajar/Fikri di Final China Open, Mempertahankan Dua Prestasi

Tugas Berat Fajar/Fikri di Final China Open, Mempertahankan Dua Prestasi

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.