Warisan Alam Nusantara, Jeruk Sabalaka Topo Resmi Masuk Daftar Sumber Daya Genetik Dilindungi
📅 Rabu, 12 Nov 2025, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Abdul Fatah
TERNATE – Perlindungan sumber daya genetik menjadi kunci menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ketahanan ekonomi nasional.
Sumber daya genetik- baik dari tumbuhan, hewan, maupun mikroorganisme—menyimpan potensi besar untuk pengembangan pangan, obat, dan industri bioteknologi.
Jika tidak dilindungi, eksploitasi tanpa izin atau biopiracy dapat menghilangkan hak kedaulatan negara atas kekayaan hayatinya. Upaya perlindungan tidak hanya mencakup konservasi di alam, tetapi juga penguatan regulasi, pencatatan sumber genetik, dan pemanfaatan berbasis pengetahuan lokal.
Dengan menjaga sumber daya genetik, Indonesia tidak hanya melestarikan warisan alam, tetapi juga memastikan nilai ekonominya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa.
Jeruk Sabalaka Topo adalah jenis jeruk buah yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tidore Kepulauan (Tikep), khususnya masyarakat Topo karena sudah eksis sejak 250 - 300 tahun lalu dan berpotensi hampir mengalami kepunahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Jeruk Sabalaka Topo masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemkot Tikep, sehingga jeruk dengan dua jenis yaitu Sabalaka Kota (Jeruk Hitam) dan Sabalaka Bulo atau jeruk putih telah resmi dilindungi negara," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Rabu (12/11).
Dia mengatakan bahwa sumber daya genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Maluku Utara, kata Argap, kaya akan sumber daya genetik yang tersebar di berbagai daerah patut dilindungi.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa sumber daya genetik merupakan aset berharga bagi suatu daerah dan bangsa. Serta memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk-produk inovatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Namun, tanpa pelindungan hukum yang memadai, sumber daya genetik berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Untuk itu, dirinya menggendang berbagai pemangku kepentingan, karena dibutuhkan sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan sumber daya genetik dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!