OJK Ungkap Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 18:25 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan utang di bawah Rp1 juta tidak akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Dewan Komisioner pekan lalu. Melalui kebijakan ini, SLIK hanya akan menampilkan data kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta.
“Informasi yang akan ditampilkan adalah kredit di atas Rp1 juta,” ujar dia, Senin (13/4). Menurut Friderica, hal ini berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya.
OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit dalam SLIK. Ditargetkan status pelunasan ini sudah tercatat maksimal tiga hari kerja setelah kewajiban debitur diselesaikan.
Friderica menambahkan kebijakan ini akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. “Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memperkuat program tersebut, OJK membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat.
Friderica sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Pertemuan ini membahas dukungan OJK terhadap program pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pihaknya juga tengah mengkaji skema asuransi untuk program tersebut. Menurut dia, ini ditujukan untuk melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Masalah teknis sedang kita diskusikan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi, atau bisa juga disatukan dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” ujar dia..
Ogi mengatakan pembiayaan perumahan memiliki tenor panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari 15 hingga 20 tahun. Karena itu diperlukan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat bencana.
Menurut dia, asuransi tidak seharusnya dianggap sebagai beban biaya. “Sebaliknya, skema ini justru menjadi bentuk perlindungan penting dalam pembiayaan jangka panjang,” ucap dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!