TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri yang Dikemas sebagai Sparepart
📅 Senin, 08 Jun 2026, 12:55 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - TNI AL melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III menggagalkan upaya penyelundupan cairan kimia merkuri dari Maluku ke Jakarta dengan cara dikemas sebagai sparepart.
Komandan Kodaeral III Laksamana Madya TNI Uki Prasetia mengatakan penggagalan tersebut terjadi pada Selasa (2/6).
"Kasus ini ditindaklanjuti di lapangan berdasarkan hasil koordinasi dan kerjasama antara Tim Pam Pelni TNI AL," kata Uki saat jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6).
Uki menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas pelabuhan yakni PAM Pelni melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan muatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas saat itu bertugas memeriksa muatan dan penumpang dari KM. Nggapulu yang berangkat dari Maluku ke Tanjung Priok, Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya kontainer yang ditutupi terpal biru berada di tempat penampungan barang-barang dalam kapal.
Petugas lalu memeriksa kelengkapan dokumen dari kontainer dan mencocokannya dengan barang yang ada di dalam.
"Di dalam dokumen manifest, kotak data dengan nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli dari Namlea dengan keterangan sparepart. Namun saat diperiksa, barang di dalam kontainer bukanlah sparepart," kata Uki.
Sebaiknya Anda baca juga:
Petugas, lanjut Uki, malah menemukan 42 dirigen berisi merkuri yang dikemas dalam sebuah kotak. Mendapati temuan tersebut, petugas langsung menyita barang ilegal itu.
Setelah disita, petugas PAM Pelni lalu menyerahkan barang ini kepada Kodaeral III untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditangani secara hukum.
Hingga saat ini, Uki belum bisa memastikan siapa penadah dan penyuplai barang ilegal ini. Dia juga belum bisa menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ini.
Dia hanya bisa memastikan aksi penyelundupan ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
"Mengacu pada harga merkuri untuk pasar ekspor sekitar Rp2.400.000 – Rp2.800.000 per kilogram, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar rupiah dalam kasus ini," papar Uki.
Uki berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh pihak kepolisian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!