Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Badan Pengkajian MPR RI Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 20:45 WIB | Oleh:
Badan Pengkajian MPR RI Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila Doc: istimewa
Ket. Badan Pengkajian MPR RI Kelompok I menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” di Yogyakarta, Jumat (22/5).

YOGYAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI Kelompok I menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” sebagai bagian dari kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, di Yogyakarta, Jumat (22/5).

FGD ini menghadirkan dua narasumber akademisi, yaitu Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Dosen HTN FH UII) dan Dr. Abdul Gaffar Karim (dosen FISIPOL Universitas Gadjah Mada). FGD diikuti Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI antara lain Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, Dr. Andreas Hugo Pereira, Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Tohari, DESS., M.Sc.,  Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H., Dr. H. Hilmi Muhammad,MA, Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H., Jialyka Maharani, SIKom, serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR.

Dalam forum tersebut mengemuka pandangan bahwa demokrasi Indonesia tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu, keberadaan partai politik, parlemen, kebebasan berpendapat, dan lembaga-lembaga demokrasi. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana seluruh mekanisme demokrasi tersebut benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat secara substantif.

Badan Pengkajian MPR memandang bahwa kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila tidak boleh berhenti sebagai legitimasi elektoral lima tahunan. Rakyat harus memiliki ruang yang nyata untuk didengar, diwakili, mengawasi, mengoreksi, dan ikut menentukan arah penyelenggaraan negara.

Dalam kerangka acuan FGD, tema Kelompok I diarahkan pada penguatan sistem Demokrasi Pancasila, sistem demokrasi perwakilan yang berlandaskan prinsip musyawarah mufakat dalam sila keempat Pancasila, serta penguatan demokrasi substansial di tengah dominasi demokrasi prosedural.

Salah satu pokok pembahasan yang menonjol adalah pentingnya partisipasi publik yang bermakna. Forum menilai bahwa di era digital, partisipasi publik semakin luas, tetapi belum tentu semakin berkualitas. Media sosial membuat suara publik semakin ramai, tetapi tidak semua yang viral mencerminkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya.

Karena itu, lembaga negara dinilai perlu memiliki kemampuan untuk membedakan antara noise dan voice: mana yang sekadar kegaduhan, emosi, atau manipulasi digital, dan mana yang benar-benar merupakan aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti dalam proses kebijakan.

Dr. Abdul Gaffar Karim dalam policy brief-nya menekankan bahwa demokrasi Indonesia relatif kuat secara prosedural, tetapi masih lemah dalam memastikan kontrol rakyat atas kekuasaan. Kedaulatan rakyat tidak boleh sekadar menjadi sumber legitimasi kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen rakyat untuk mengarahkan dan mengoreksi kebijakan negara. 

Forum juga membahas batas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipandang sebagai bagian penting dari kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan tidak harus selalu disertai solusi. Kritik yang sehat adalah kritik yang berorientasi pada perbaikan, koreksi kebijakan, dan tuntutan akuntabilitas. Sebaliknya, hinaan adalah serangan personal yang tidak memiliki orientasi perbaikan dan tidak berbasis argumentasi.

Selain isu demokrasi digital, FGD juga menyoroti pentingnya penguatan partai politik, pendidikan politik, literasi konstitusi, representasi komunitas dan golongan, serta perlunya kanal aspirasi yang mampu menampung suara masyarakat adat, perempuan, pemuda, petani, nelayan, profesi, dan kelompok sosial lainnya.

Dalam forum tersebut juga mengemuka pandangan bahwa MPR perlu terus diperkuat sebagai rumah besar permusyawaratan kebangsaan. MPR tidak semata-mata dipahami sebagai lembaga seremonial, tetapi sebagai forum konstitusional untuk mengintegrasikan aspirasi rakyat, daerah, dan komunitas, serta merumuskan rekomendasi bagi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pembahasan juga menyentuh pentingnya haluan negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai kompas besar penyelenggaraan negara. Haluan negara dinilai tidak perlu dimaknai sebagai dokumen teknis yang mengambil alih kewenangan Presiden, tetapi sebagai pegangan strategis agar pembangunan nasional tidak terputus-putus akibat pergantian pemerintahan.

Selain demokrasi politik, forum menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. Kedaulatan rakyat tidak hanya berarti rakyat berdaulat di bilik suara, tetapi juga harus berdaulat atas tanah, pangan, energi, tambang, frekuensi, dan sumber daya strategis lainnya. Dalam konteks ini, Pasal 33 UUD 1945 perlu terus dihidupkan sebagai dasar pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prof. Ni’matul Huda dalam paparannya menegaskan bahwa demokrasi dapat menjadi korup apabila seluruh sarana dan mekanismenya hanya menjadi simbol, tanpa ditopang rule of law, tanggung jawab, disiplin, moral, integritas, dan martabat. Dalam bahan paparannya juga disoroti problem demokrasi prosedural, politik uang, pelembagaan partai politik, serta praktik legislasi cepat yang minim partisipasi bermakna.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Pembukaan Meriah Warnai Pia...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 13-14 Juni: Serunya Jakarta Fair 2026 hingga JAKIM

Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 13-14 Juni: Serunya Jakarta Fair 2026 hingga JAKIM

12 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.