Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKI Jakarta Bakal Segel Gedung Lalai Sertifikat Laik Fungsi

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 15:42 WIB | Oleh:
DKI Jakarta Bakal Segel Gedung Lalai Sertifikat Laik Fungsi Doc: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ket. Ilustrasi - Warga berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

JAKARTA --  Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik fungsi (SLF).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan SLF bukan sekadar pemenuhan jalur birokrasi atau administratif, melainkan sebuah kewajiban untuk menjamin keandalan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.

“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia menekankan setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, karena aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar.

"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” ujar Vera. 

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, yang tidak memiliki SLF.

“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,” tutur Fuadi.

Menurut dia, banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh. 

Fuadi menyebutkan dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, terbukti status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa.

Untuk itu, dia meminta agar Dinas Citata DKI melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.

Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta agar membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 Per Liter

29 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Mendag Tegaskan HET Minyaki...
Ekonomi
Pertamina Tegaskan Harga BB...
Nasional
Kepala Bapanas: Penyerapan ...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.