Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKI Jakarta Bakal Segel Gedung Lalai Sertifikat Laik Fungsi

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 15:42 WIB | Oleh:
DKI Jakarta Bakal Segel Gedung Lalai Sertifikat Laik Fungsi Doc: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ket. Ilustrasi - Warga berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

JAKARTA --  Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik fungsi (SLF).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan SLF bukan sekadar pemenuhan jalur birokrasi atau administratif, melainkan sebuah kewajiban untuk menjamin keandalan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.

“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia menekankan setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, karena aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar.

"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” ujar Vera. 

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, yang tidak memiliki SLF.

“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,” tutur Fuadi.

Menurut dia, banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh. 

Fuadi menyebutkan dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, terbukti status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa.

Untuk itu, dia meminta agar Dinas Citata DKI melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.

Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta agar membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.