Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mendag Budi Santoso Siapkan Kebijakan Baru Hadapi Produk Impor Pengganggu UMKM

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 16:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mendag Budi Santoso Siapkan Kebijakan Baru Hadapi Produk Impor Pengganggu UMKM Doc: Antara
Ket. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan kepada pers seusai Peluncuran Program Akselerasi Produk Lokal, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (13/8).

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk mengidentifikasi produk impor yang dinilai mengganggu daya saing UMKM di pasar domestik.

Budi mengatakan hasil identifikasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama kementerian teknis untuk menyusun kebijakan impor yang sesuai dengan kondisi masing-masing komoditas.

“Kemarin saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman, kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kita bikin kebijakan yang lebih bagus,” kata Budi di Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Budi, kebijakan impor tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh komoditas. Pemerintah membagi kebijakan impor menjadi barang yang dapat diimpor secara bebas, barang yang dilarang, serta barang yang pemasukannya diatur.

“Kalau impor kan ada tiga, tiga kebijakan ya. Kebijakannya, impor itu ada yang bebas, ya. Kemudian impor yang dilarang, ya. Dilarang itu berarti sama sekali tidak boleh diimpor, kemudian ada yang diatur,” ujarnya.

Ia mencontohkan pakaian jadi dan tekstil sebagai komoditas yang impornya diatur. Pemasukan produk tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Saat ini, kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Budi menjelaskan pengaturan impor juga melibatkan kementerian teknis yang membidangi masing-masing komoditas. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, serta kekurangan yang perlu dipenuhi melalui impor.

“Mereka yang lebih tahu bagaimana sih atau berapa sih kebutuhan nasionalnya, kemudian produksinya berapa, kekurangannya baru impor,” katanya.

Tekanan Produk Impor

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Februari 2026 menilai persoalan pertumbuhan UMKM tidak lagi hanya berkaitan dengan akses pembiayaan, tetapi juga kondisi pasar domestik.

Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp270 triliun yang disalurkan kepada 4,58 juta debitur.

Dalam pembahasan tersebut, Maman menyoroti masuknya produk impor murah, termasuk yang masuk secara ilegal, yang dinilai menyulitkan produk UMKM untuk bersaing di pasar domestik.

Menurut dia, dukungan pembiayaan, pelatihan, dan fasilitasi produksi harus dibarengi dengan penguatan akses pasar agar produk UMKM dapat terserap dan berkembang.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Januari-Maret 2026 mencapai 61,30 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.095,74 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Dirut Telkom Dikabarkan Penuhi Panggilan SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

Dirut Telkom Dikabarkan Penuhi Panggilan SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.