Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPOM Tegaskan Pegawai Ritel Penjual Obat Wajib Miliki Sertifikat

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 18:15 WIB | Oleh:
BPOM Tegaskan Pegawai Ritel Penjual Obat Wajib Miliki Sertifikat Doc: Freepik

JAKARTA - BPOM mewajibkan tenaga pendukung di toko ritel modern yang menjual obat bebas memiliki kompetensi dan sertifikat pelatihan. Demikian disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian.

Ia mengatakan pegawai yang menangani pojok obat di toko ritel tidak boleh bekerja tanpa pengetahuan dasar mengenai obat-obatan.

"Intinya harus ada kompetensi dari tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang wajib ditunjukkan dengan sertifikat,” ujar dia, Selasa (19/5).

Menurut Ria, tenaga tersebut harus memahami tata kelola obat, mulai dari penyimpanan hingga penataan produk. BPOM juga mengatur pemantauan suhu penyimpanan minimal dua kali sehari serta penempatan obat agar tidak tertukar saat pengambilan.

Selain itu, BPOM menetapkan pembelian obat tertentu hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan maksimal tiga hari. Pembelian obat batuk pilek yang mengandung zat tertentu juga hanya diperbolehkan bagi konsumen berusia di atas 18 tahun.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari tanggung jawab BPOM dalam memastikan obat yang beredar di masyarakat tetap aman. Pengawasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan turunannya.

Ia menambahkan, BPOM melakukan pengawasan bersama 83 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Khususnya melalui pembinaan dan pengawasan berkala terhadap toko ritel modern yang menjual obat bebas.

"Pengawasan dilakukan mulai dari pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan. Serta penyerahan, pengembalian, sampai pemusnahan obat," kata dia.

BPOM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan perizinan usaha ritel. Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang penguatan pengawasan obat dan makanan.

Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari Dandan, menyoroti kebijakan pelatihan pegawai toko ritel. Ia mengatakan bahwa kebijakan pelatihan bagi pegawai toko ritel merupakan langkah positif.

Menurut dia, selama ini banyak pojok obat di supermarket beroperasi tanpa pelatihan khusus bagi pegawai yang menangani penjualan obat.

"Sekarang setidaknya mereka mulai dilatih, sehingga tahu cara menyimpan obat dengan benar di tempat penyimpanan mereka," ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Advertisement
Bantuan Presiden, 220 Tukang Becak Sumedang Mulai Dilatih Gunakan Becak Listrik

Bantuan Presiden, 220 Tukang Becak Sumedang Mulai Dilatih Gunakan Becak Listrik

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.