Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Lombok Timur Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 13:17 WIB | Oleh:
Pemkab Lombok Timur Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Doc: antara foto
Ket. Kasi Pembayaran dan Penagihan unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) wilayah III Samsat Lombok Timur Rosdi Yusuf di Lombok Timur, Kamis (18/6).

LOMBOK TIMUR - Pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat, termasuk mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemerintah Provinsi NTB meluncurkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub Nomor 6 Tahun 2026," kata Kasi Pembayaran dan Penagihan unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) wilayah III Samsat Lombok Timur Rosdi Yusuf di Lombok Timur, Kamis (18/6).

Ia mengatakan regulasi ini merespons tingginya angka tidak melakukan daftar ulang. Data evaluasi terakhir, 56 persen kendaraan di Lombok menunggak pajak, berbanding 44 persen yang aktif.

“Tujuan Pergub ini pertama untuk meningkatkan kepatuhan dan memberi kesempatan wajib pajak berkontribusi langsung meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.

Ia mengatakan ada tiga insentif krusial yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, yaitu pembebasan sanksi administratif, bebas denda pajak untuk seluruh kategori kendaraan, baik aktif maupun tidak melakukan daftar ulang, pemotongan pokok tunggakan, pembebasan pokok pajak tahun fiskal 2020 ke bawah.

"Wajib pajak yang menunggak lama cukup bayar maksimal 5 tahun pokok pajak ditambah tahun berjalan," katanya.

“Estimasi saja, misalnya kendaraan 10 tahun menunggak, yang dibayar hanya 5 tahun. Mulai 2020 ke bawah dibebaskan,” katanya.

Ia mengatakan kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB dapat potongan 50 persen untuk tahun pajak pertama, tahun kedua dan seterusnya berlaku tarif normal.

"Masyarakat diimbau perhatikan batas waktu. Untuk pembebasan denda dan pemotongan pokok tunggakan poin 1 dan 2, program hanya berlaku sampai 30 September 2026," katanya.

Ia mengatakan sedangkan untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah, tenggat lebih panjang sampai 19 Desember 2026.

“Proses mutasi cukup panjang, jadi diberi waktu lebih longgar,” katanya.

Ia mengatakan terkait bea balik nama kendaraan antar daerah kini dihapus atau nol rupiah.

"Wajib pajak hanya bayar pokok pajak," katanya.

Namun berkas awal tetap harus diurus di samsat asal sebelum diproses samsat tujuan di wilayah NTB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Hasil Penataan Jalan Rasuna...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PWNU Jateng dan DIY Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.