Demi Keselamatan, KAI Bandung Tutup 38 Perlintasan Ilegal
📅 Kamis, 14 Mei 2026, 18:15 WIB | Oleh: Tim PenulisPenutupan ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar serta koordinasi ketat dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan.
KAI menekankan bahwa disiplin masyarakat di perlintasan sebidang, seperti mematuhi rambu-rambu dan berhenti sejenak untuk menengok kanan dan kiri adalah kunci utama.
Sesuai undang-undang, perlintasan sebidang wajib memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan keselamatan tertentu agar tidak menjadi titik rawan kecelakaan yang mengganggu operasional kereta api.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!