Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 15:30 WIB | Oleh:
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah Doc: ojk.go.id

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat fondasi dan daya saing industri perbankan syariah nasional.

OJK menjelaskan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pemisahan produk simpanan dan produk investasi di perbankan syariah. Produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dipisahkan dari produk investasi berbasis prinsip syariah.

Dalam aturan itu, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana investasi nasabah yang dikelola bank syariah. Risiko investasi tersebut ditanggung oleh nasabah investor sesuai akad syariah yang digunakan.

OJK menyebut produk investasi ini menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko. Skema tersebut menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

Model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju. Di antaranya Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola produk investasi berbasis profit-sharing investment accounts. Produk itu menjadi alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi.

Melalui aturan baru ini, OJK berharap perbankan syariah dapat memberi kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan nilai tambah serta daya saing industri perbankan syariah.

POJK ini mengatur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah. Aturan tersebut mencakup tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga mengatur pemisahan pengelolaan dan pencatatan produk investasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana investor.

POJK tersebut mulai berlaku sejak 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi diwajibkan menyesuaikan ketentuan paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

OJK menegaskan penerbitan aturan ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan menghadirkan alternatif investasi yang inklusif dan berkelanjutan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PBSI Lakukan Penataan di Skuad Ganda Putri

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
PBSI Lakukan Penataan di Sk...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Strawberry Moon 2026 Muncul 29 Juni, Ini Asal-usul Nama dan Waktu Terbaik Melihatnya

Strawberry Moon 2026 Muncul 29 Juni, Ini Asal-usul Nama dan Waktu Terbaik Melihatnya

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.